Inikah Rumah Asal Lampung Termahal di Dunia, Bangunan Kecil Bata Merah Dihargai Rp 25 Miliar?
Satu unit rumah beserta lahannya di Jatimulyo mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang mencengangkan: Rp 25,4 miliar!
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Heribertus Sulis
Selain itu, Agus mendapatkan kerugian non-fisik solatium atau kerugian emosional senilai Rp 3,6 miliar. Ada juga kompensasi masa tunggu senilai Rp 1,9 miliar. Total, Agus mendapatkan ganti rugi Rp 25,4 miliar dalam megaproyek JTTS ini.
Data ini pun menjadi rujukan warga untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kalianda, Lamsel. Pada Selasa kemarin, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan NO atau tidak menerima gugatan tersebut.
Gugatan tidak diterima karena tidak dimasukkannya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lamsel sebagai tergugat. Dalam putusan ini, hakim belum menyinggung pokok perkara gugatan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar III, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah III, Kementerian PUPR, M Taufiqullah, mengirimkan surat keberatan dan permintaan klarifikasi ke Tribun terkait berita tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki PPK, Taufiqullah mengungkapkan, Agus hanya menerima Rp 333,1 juta.
Rinciannya, ganti rugi tanah sebesar Rp 49 juta, bangunan (Rp 191 juta), solatium (Rp 47 juta), biaya transaksi (Rp 19 juta), dan kompensasi masa tunggu (Rp 25 juta).
"Itulah data yang benar. Jadi, data yang dipegang warga itu, kami pastikan salah, karena itu tidak didapatkan melalui instansi yang menetapkan harga tersebut," ucap Taufiqullah melalui sambungan telepon.
Warga: Data dari BPN
Sementara itu, perwakilan warga Jatimulyo, Bedri Najamudin, mengungkapkan, dokumen yang dijadikan bahan untuk gugatan tersebut diperoleh dari kantor perwakilan urusan pembebasan lahan JTTS BPN Lamsel, di Jalan Pulau Pisang, Sukarame, Bandar Lampung.
"Kami mendatangi kantor tersebut pada 3 Maret 2017. Alasan kami datang untuk meminta penjelasan mengenai besaran ganti rugi. Karena, kami tidak pernah tahu mengenai nilai besaran ganti rugi," terang Bedri, Selasa.
Seorang staf di BPN Lamsel, lanjut Bedri, kemudian memberikan dokumen tersebut kepada warga. "Kami dapat resmi setelah meminta," ungkap Bedri.
Berdasarkan data itulah, Bedri dan 10 warga lainnya melihat kejanggalan besaran ganti rugi terhadap Agus Triyanto. Sebab, sepengetahuan Bedri cs, rumah Agus yang baru berdiri selama setahun terakhir masih berupa bata merah namun bisa dihargai lebih Rp 18,26 miliar.
Saat ini, rumah Agus dan warga lainnya yang telah menerima ganti rugi sudah rata dengan tanah. Sedangkan rumah sejumlah warga yang menolak besaran ganti rugi, masih berdiri kokoh di jalur yang masuk dalam penetapan lokasi JTTS.