Seminggu Tak Pulang, Siswi SD Diajak Minum Vigour di Kamar Kos lalu Berakhir Menyedihkan
Ketiganya minum minuman beralkohol jenis anggur Vigour. Korban sempat ditawari minuman itu, tetapi tidak meminumnya
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Heribertus Sulis
Fir kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku, petugas memberlakukan pasal 76 D Jo Pasal 81 (1) (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, jo Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.
Pelaku Mengaku Cuma Sekali
PELAKU Fir mengaku mencabuli korban karena hanya memenuhi keinginan seksualnya.
Ia mengklaim aksi itu dilakukannya tanpa pemaksaaan.
Ia pun mengaku hanya satu kali melakukan perbuatan tersebut dengan korban.
"Hanya satu kali melakukannya," ujar Fir.
Berita Terkait