Liputan Khusus Tribun Lampung
Miris! Demi Uang Ratusan Ribu, Para Remaja di Bandar Lampung Bertaruh Nyawa di Arena Balap Liar
Di Kota Tapis Berseri, salah satu arena favorit bagi para pebalap liar yaitu trek lurus di Jalan Sultan Agung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
Masyarakat Terganggu
Masyarakat mengaku terganggu dengan ulah para remaja yang kerap menggelar aksi balap liar di Jalan Sultan Agung.
Selain suara bising deru mesin di knalpot racing, para pebalap liar ini kerap menutup akses jalan sehingga mengganggu pengendara lain yang melintas.
"Saya kebetulan tahunya pada saat mau beli makan. Pas, lewat jalur tersebut tidak bisa dilalui karena ditutup untuk ajang balap liar. Akhirnya putar balik karena tidak bisa lewat jalan situ," ungkap Eka, warga Way Halim.
Baca: Ini Rute Alternatif Agar Anda Tidak Terjebak Kemacetan di Lokasi Proyek Underpass Unila
Menurutnya, suara mesin motor juga mengganggu warga yang sedang tidur.
Sebab kegiatan ini digelar pada saat orang beristirahat malam hari hingga menjelang subuh.
"Saya harap aparat terkait dapat menindaklanjuti tidak hanya pas ada kegiatan balap liar saja. Jadi laksanakan patroli rutin sehingga pelaku ini takut dan tidak kembali lagi menggelar balapan liar di lokasi tersebut," ujarnya.
Intensifikan Patroli
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Syourzananda Mega mengakui masih adanya pelaku balap liar yang menggelar balapan meski sudah sering dirazia.
Menurut Nanda, para pelaku memang kerap kucing-kucingan dengan polisi sehingga sulit ditertibkan menyeluruh.
"Contoh tadi (Sabtu) malam kami kan gelar patroli bukan hanya di wilayah Sultan Agung, tapi juga wilayah Antasari, bahkan masuk ke dalam PKOR sampai jam 12 malam lewat. Tapi ternyata balapan dimulai setelah tim patroli pergi," katanya, Minggu (15/4/2018).
Untuk mengantisipasi terulangnya aksi balap liar ini, Nanda mengaku akan berkoordinasi dengan Satuan Intelkam dan Reserse Kriminal supaya bisa melakukan penindakan.
"Kami juga akan lebih mengintensifkan patroli di titik-titik yang sering menjadi arena balap liar," tandasnya.
Banyak Pelanggaran
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Syourzananda Mega menyatakan, para pelaku balap liar tentu dapat diberikan sanksi karena banyak pasal pelanggarannya.
Seperti motor tidak dilengkapi spion, plat nomor kendaraan, dan memakai knalpot racing.
Selain itu, Pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.
Jika mengaku pasal tersebut maka pelaku balap liar bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Kemudian jika balapan liar tersebut menimbulkan kegaduhan maka bisa juga dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini berbunyi barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu, dihukum penjara selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225.
Nanda mengatakan, sebagai efek jera, maka pihaknya pun akan menyita kendaraan para pelaku.
"Walaupun ada surat-surat lengkap, tapi itu kebijakan petugas. Kalau memang balapan liar kita beri atensi jadi yang kita sita bukan surat-surat tapi kendaraannya," tegasnya.
Menurut Nandan, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan agar semaksimal mungkin menahan kendaraan dalam jangka waktu satu hingga dua bulan.
Persoalan lain yang kerap muncul, lanjut Nanda, yaitu pelaku balap liar melakukan taruhan.
Dalam kasus ini maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Asalkan barang buktinya ada seperti uangnya (taruhan) ada, pelakunya, alat yang digunakan ada (motor), bisa dipidanakan tapi menjadi ranah Reskrim (reserse kriminal). Sementara ini memang belum ada pelaku yang ditangkap karena kalau ketemu langsung bubar," tandasnya.(eka dan bayu)