1 Bacaleg Terpidana Korupsi dan 1 Bacaleg Mantan Koruptor Masuk DCS di Pesawaran
Dua bakal calon anggota legislatif di Pesawaran terindikasi kuat merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Menurut Amin, parpol pengusung dua bacaleg itu telah menyampaikan hasil klarifikasi ke KPU Pesawaran melalui surat tertulis.
"Kami mengklarifikasi itu. Kemudian, mereka (parpol pengusung) membuat jawaban dari surat yang kami sampaikan. Mereka menyampaikan melalui surat. Terkait apa yang mereka sampaikan, MS atau TMS, itu nanti," ujarnya.
Amin menjelaskan, KPU berkewajiban menyampaikan hasil klarifikasi hanya kepada parpol.
Terkait KPU Lampung yang sebelumnya menyampaikan secara terbuka kepada media massa soal tiga bacaleg yang TMS meskipun belum pengumuman DCT, Amin menyatakan harus berkonsultasi dengan komisioner KPU Pesawaran lainnya.
"Nanti saya tanyakan dengan teman-teman yang lain. Saya memang ketua. Tapi dalam pengambiilan keputusan, tidak bisa sendiri. Kalau KPU Lampung, mungkin ada pertimbangan sendiri," ujar Amin.
"Dalam tahapan, bacaleg yang TMS akan kami sampaikan ke parpol, apakah akan menggantinya atau tidak. Kalau MS, maka tidak kami sampaikan ke parpol," imbuhnya.
Satu Lagi Laporan Bacaleg Eks Koruptor
Ketua KPU Pesawaran Aminudin memberi kisi-kisi terkait putusan KPU Pesawaran atas dua bacaleg tersebut, HI dan UE.
"Begini garis besarnya. TMS itu berarti, ketika ada tanggapan masyarakat terkait kasus seperti korupsi, kemudian dia tidak melakukan upaya hukum, sudah inkrah (putusan pengadilan), berarti dia TMS. Kasus lain, pidana juga, tapi ada upaya hukum, belum inkrah, maka bukan mantan narapidana," jelasnya.
Merujuk penjelasan Bawaslu Pesawaran, jelas Amin, putusan bacaleg berinisial HI belum inkrah. Sehingga, besar kemungkinan akan MS.
Sedangkan bacaleg berinisial UE, sambung Amin, sudah ada putusan tetap dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lanjutan.
"Dalam tahapan, kami hanya menyampaikan (hasil klarifikasi) ke parpol. Parpol perlu tahu, karena mereka harus mengganti setelah DCT atau melakukan upaya gugatan ke Bawaslu," ujar Amin.
Pihaknya sebenarnya tidak hanya menerima laporan dua bacaleg tersebut. Ada satu lagi laporan terkait bacaleg mantan koruptor.
"Ada tiga laporan. Semuanya sudah kami tindaklanjuti dengan surat. Memang sepertinya akan TMS," kata Amin tanpa menyebutkan siapa bacaleg ketiga itu.