Tribun Bandar Lampung

BKD Lampung: PNS Koruptor Seharusnya Tak Lagi Terima Gaji

Kalau rekomendasi kami kan memang tidak dibayarkan gajinya. Tetapi, itu kan di masing-masing SKPD.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
The Economist
Ilustrasi Koruptor 

“Kita akan cek dulu ke pengadilan. Karena saya tidak tahu jelas dan hafal nama-namanya. Memang sebagian besar itu sudah pensiun,” jelas Badri, Senin, 8 Oktober 2018.  

Terkait adanya instruksi pemecatan terhadap ASN yang terlibat korupsi, Badri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya setelah mengetahui nama-namanya.

“Kita akan cek dulu baru proses. Tentunya itu harus sesuai aturan dan juga keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.  

Sebanyak 172 pegawai negeri sipil di Lampung terlibat korupsi.

Pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberhentikan PNS koruptor tersebut.

Pasalnya, sejak pertama kali diproses hukum berupa penahanan selama 120 hari, otomatis mereka sudah tidak masuk kerja.

Baca: Sekkot Nyatakan Metro Tidak Ada PNS Koruptor

“Dari pertama kali proses hukum berjalan selama 120 hari penahanan, sebenarnya mereka sudah bisa dipecat. Karena ada ketentuan PNS yang tidak masuk kerja 46 hari harus dipecat,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam jumpa pers di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin, 8 Oktober 2018.

Fadil hadir dalam acara “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, terdapat 172 PNS di Lampung yang terlibat kasus korupsi.

Pihaknya melalui  Kejati Lampung sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Lampung untuk menindaklanjutinya.  

Bahkan, sambung dia, gaji PNS yang terlibat korupsi sudah seharusnya diberhentikan.

“Untuk pembayaran gaji sudah tidak boleh. Kita sudah koordinasi dan beri tahukan selaku penyidik jaksa PNS kepada gubernur dan bupati. Jika ASN tidak masuk lebih dari 46 hari, gajinya disetop,” tanda Fadil.  

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan meminta pemerintah daerah lebih transparan terkait data PNS di Provinsi Lampung yang terjerat kasus korupsi.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan tindakan tegas, yakni memecat dan menghentikan gaji PNS yang terlibat korupsi.

“Kami akan dorong pemerintah daerah transparan terhadap data dan jumlah PNS yang terlibat korupsi. Bagi PNS yang vonisnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) agar dilakukan pemecatan,” tegas Basaria yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut.   

Pasalnya, sambung dia, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB sudah sepakat untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi setelah memiliki keputusan tetap. 

“Kalau jumlah berapanya, saya tidak hafal. Pemda harus transparan. Kan kita semua bisa akses informasinya ke MA,” ucap dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved