Guru Digerebek Berduaan Bareng Pemuda Mantan Siswanya, Percakapan WA Bongkar Ajakan Mesum
Seorang guru tepergok melakukan tindakan asusila bersama seorang mantan siswanya.
Akibat perbuatannya, guru ini terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 Miliar.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Kamis 8 Februarai 2018 memaparkan, penangkapan ESA ini bermula dari ditemukannya sesosok bayi di daerah Wonosari, Gondangrejo, Karanganyar, Selasa 6 Februari 2018.
Penemuan bayi laki-laki ini lalu dilaporkan ke Polres Karanganyar.
Dyah mengatakan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui pembuang bayi tidak lain adalah ibu kandungnya, S.
"Setelah penyelidikan dengan melibatkan instansi terkait, kami berhasil mengamankan ESA yang tidak lain adalah seorang guru salah satu SMP di Karanganyar dan berstatus PNS di daerah Gondangrejo, Karanganyar," terangnya.
Lebih lanjut Dyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ESA dan S ini sudah saling mengenal.
Sebelumnya, S adalah mantan murid ESA saat masih duduk di bangku SMP.
Menurut Dyah, keduanya berkomunikasi secara intens pada Mei 2017.
Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp, keduanya kemudian bertemu.
Baca: Link Live Streaming Indonesia Vs Taiwan Mulai Pukul 19.00 WIB Kamis 18 Oktober 2018 - Jalan Panjang
"Dari pengakuan ESA, mereka berdua berhubungan suami istri lima kali. Hubungan ini dilakukan di hotel," ungkapnya.
Dyah mengatakan, akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 81 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dan juga denda maksimal Rp 5 miliar," ungkap Dyah. (surya.co.id)