Kesaksian Agus BN Ungkap Uang Rp 2,5 Miliar buat DPRD Lamsel, Ketua Dewan Bereaksi
Sedangkan, aliran dana Rp 2,5 miliar ke DPRD Lamsel dimaksudkan supaya tidak ribut.
"250 paket proyek itu ada jatah punya anggota dewan. Dewan di sana ada 50 anggota, terus ada juga jatah untuk wakil bupati," ungkap Anjar.
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Mien Trisnawati mencecar Anjar soal perintah bagi-bagi proyek tersebut.
"Pimpinan saya Pak Bupati, itu semua atas instruksi Pak Bupati," sebut Anjar.
Mendengar jawaban itu, hakim pun memberi sindiran.
"Enak sekali ya bisa seperti itu. 250 paket proyek sudah ada jatah-jatahnya," ucap hakim.
Anjar juga mengakui semua proyek di Dinas PUPR Lamsel sudah "diatur".
Meskipun proyek dilelang, pemenangnya sudah ditentukan sebelumnya.
"Semua floating, lelang, itu sudah diatur atas instruksi saya. Itu semua perintah Pak Bupati," ucapnya.
Selain itu, jaksa mencecar Anjar tentang keterlibatan Agus dalam perkara tersebut.
"Terus apa hubungannya semua proyek ini dengan Agus Bhakti Nugroho," tanya JPU.
"Kalau soal itu saya tidak tahu, Pak. Tapi, saya tahu Pak Agus itu pembantunya Pak Bupati sebelum dia menjadi anggota DPRD," kata Anjar.
Sementara, saksi Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel, dalam persidangan, banyak mendapat sorotan hakim anggota Bahrudin Naim.
Pasalnya, kesaksiannya dianggap mencla-mencle dan tidak sesuai BAP.
Saat ditanyakan hubungan dengan Gilang, Syahroni awalnya mengaku kenal sejak 2017.
Padahal, menurut majelis hakim, Syahroni dalam BAP-nya menyatakan kenal Gilang sejak 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dprd-lamsel_20181025_175452.jpg)