Kesaksian Agus BN Ungkap Uang Rp 2,5 Miliar buat DPRD Lamsel, Ketua Dewan Bereaksi
Sedangkan, aliran dana Rp 2,5 miliar ke DPRD Lamsel dimaksudkan supaya tidak ribut.
"Di BAP ini dijelaskan semua. Anda masih waras kan? Tidak sakit? Kalau kamu berangkat ke sini kepalamu terbentur, wajar jawab begitu, berarti Anda kurang sehat," kata hakim Bahrudin.
Setelah dihardik hakim, Syahroni akhirnya mengakui dirinya yang mengenalkan Gilang dengan Agus BN.
Kemudian, Gilang diajak Agus bertemu dengan Bupati Zainudin.
Sejak saat itulah, terjalin kerja sama ihwal proyek di Dinas PUPR Lamsel.
Beli Cottage
Kadisdik Lamsel, Thomas Amrico mengakui adanya pembelian cottage di Tegal Mas oleh Zainudin Hasan.
Namun, pembelian aset itu berasal dari uang pribadi Thomas.
Mantan Camat Kemiling, Bandar Lampung tersebut, awalnya mengaku meminjam uang Rp 200 juta dari Bank Pasar.
Uang itu kemudian dipergunakan untuk membayar cottage yang dibeli Zainudin.
"Itu duit saya pinjam dari Bank Pasar. Ada buktinya kok. Itu bukan duit aneh-aneh," kata Thomas saat ditanya JPU terkait pembelian cottage di Tegal Mas.
Mendengar jawaban tersebut, JPU Wawan pun menyindir Thomas sebagai sosok yang memiliki jiwa mulia, sehingga rela meminjam uang hanya untuk membelikan cottage bagi orang lain.
"Mulia sekali tindakan Anda ini. Pinjaman buat dikasih ke orang. Tolong yang logislah. Anda kan kadis pendidikan, jangan buat keterangan yang aneh," kata JPU Wawan.
Thomas akhirnya menyebut bahwa uang pinjaman itu semula dimaksudkan untuk membeli mobil.
Namun karena merasa khawatir jabatannya dicopot, dia menyerahkan uang itu untuk membayar pembelian cottage oleh Zainudin.
"Salah saya. Awalnya itu saving dan beli mobil. Tapi karena takut, saya kasih saja," ujar dia.
Uang Rp 200 juta itu diberikan Thomas kepada Agus BN.
Menurut Agus, uang tersebut untuk membeli aset Thomas Riska, pengusaha Lampung yang beberapa waktu lalu turut diperiksa penyidik KPK.
Usai persidangan, pengacara Gilang, Luhut Simanjutak menyatakan tidak keberatan atas keterangan para saksi.
"Tidak ada yang dibantah dan memang dia lakukan itu," kata Luhut.
Menurut dia, keterangan yang diberikan saksi memang seputar peristiwa pemberian oleh Gilang pada 2017 dan 2018.
"Seluruh keterangan saksi apa yang diserahkan dan diberikan oleh klien kami yakni penyerahan sekitar Rp 900 juta dan Rp 400 juta, itu saja," ucapnya.
Sementara, Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, belum bisa dimintai tanggapannya.
Adapun, DPRD Lamsel menyerahkan proses hukum terkait kasus suap fee proyek di lingkungan pemkab setempat yang juga menjerat Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Lamsel, Hendri Rosyadi didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya di sela pembahasan rapat KUA PPAS.
ia mengatakan, dewan menyerahkan pada proses hukum yang saat ini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan di persidangan pengadilan tipikor.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya KPK bekerja secara profesional," kata dia, kamis (25/10/2018).
Hendri mengatakan, dirinya dan anggota dewan lainnya tidak akan memberikan tanggapan atas pengakuan saksi-saksi, yang menyatakan adanya aliran dana untuk anggota dewan.
Menurutnya, penyidik dan JPU dari KPK tentu telah memiliki bukti-bukti yang nantinya akan diungkap dalam persidangan.
Ia serta anggota dewan lainnya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di persidangan yang saat ini berlangsung.
"Itu hak dari warga negara untuk membela diri. Kami tidak akan menanggapi hal itu. Kami akan hormati proses hukum dan fakta-fakta persidangan," terangnya.
Hendri mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi pemberitaan yang ada saat ini.
Sehingga, kondisi di Lampung Selatan tetap kondusif.
Periksa Dokter
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Satu di antaranya adalah dokter Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Gatoet Soeseno.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah Direktur PT Arto Sugih Abadi, Suliyanto, dan pihak swasta, Rudi Topan dan Andi Ahmad Yani.
"Saksi diperiksa untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Yuyuk di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Dalam dugaan TPPU tersebut, Zainudin diduga menerima uang dari Agus BN senilai Rp 57 miliar dalam rentang waktu 2016 sampai 2018.
Uang tersebut bersumber dari fee proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel.
Adapun, Zainudin mendapatkan fee proyek dengan persentase 15 persen-17 persen dari nilai proyek di Dinas PUPR Lamsel.
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Zainudin pada 15-18 Oktober lalu.
Harta yang disita, yakni 1 unit ruko, 8 bidang tanah, 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, dan 1 unit speedboat.
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan suap di Pemkab Lamsel.
Mereka adalah Zainudin Hasan, Kepala Dinas PUPR Lsmel Anjar Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari, mulai 25 Oktober hingga 23 November 2018.
Baca: Aliran Dana ke Zainudin Hasan untuk Perawatan Kapal Pesiar hingga Beli Ruko dan Cottage
"Ada tiga tersangka yang mengalami perpanjangan tahanan, yaitu tersangka suap AA, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, kemudian ABN anggota DPRD Lampung, dan ZH Bupati Kabupaten Lampung Selatan," kata Yuyuk, Selasa (23/10/2018).
Dalam kasus itu, Zainudin, Agus BN, dan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. (romi/hanif/dedi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dprd-lamsel_20181025_175452.jpg)