Tribun Lampung Selatan
Tanggapan DPRD Lampung Selatan Terkait Aliran Dana Rp 2,5 Miliar dan Jatah 250 Proyek
Hendri mengatakan, dewan menyerahkan pada proses hukum yang saat ini berlangsung di persidangan.
“Kalau soal itu, saya tidak tau, Pak. Tapi, saya tau Pak Agus itu pembantunya Pak Bupati sebelum dia menjadi anggota DPRD,” kata Anjar.
JPU pun mempertanyakan alasan Anjar tetap melanjutkan proyek dengan istilah kocok bekem tersebut.
“Anda tau ini salah. Ada tidak upaya untuk menolak permintaan bupati?” ujar JPU
Anjar pun mengatakan ia tidak berani menolak permintaan bupati.
“Enggak, Pak. Saya nggak berani,” tukasnya.
Sementara Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Sahroni dalam persidangan banyak mendapat sorotan dari hakim anggota Bahrudin Naim.
Pasalnya, kesaksiannya kerap bertele-tele dan tidak sesuai BAP.
Saat hakim menanyakan sejak kapan Sahroni mengenal terdakwa Gilang, ia mengaku kenal sejak tahun 2017.
Padahal, menurut majelis hakim, Sahroni dalam BAP-nya menyatakan mengenal Gilang sejak tahun 2015.
"Kenal dengan Gilang tahun 2017. Anda jangan bohong. Anda kenal dengan Gilang 2015 kan? Benar kan? Di BAP ini dijelaskan semua. Anda masih sehat kan? Masih waras kan? Tidak sakit? Kalau kamu berangkat ke sini kepalamu terbentur, wajar jawab begitu. Berarti Anda kurang sehat," kata Bahrudin.
Hakim pun menanyakan apakah Sahroni yang mengenalkan Gilang dengan Agus BN.
Hal itu pun dibenarkan Sahroni.
Kemudian Gilang diajak Agus bertemu bupati.
Sejak saat itu terjalin kerja sama soal proyek.
Baca: Aliran Dana ke Zainudin Hasan untuk Perawatan Kapal Pesiar Hingga Beli Ruko dan Cottage
Bayar Hotel Rp 200 Juta
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK sempat memperdengarakan rekaman percakapan telepon antara Agus BN dan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Dalam rekaman tersebut, Zainudin memerintahkan Agus menyelesaikan kegiatan Persatuan Tarbiyah Indonesia di Swiss-Belhotel menjelang detik-detik mereka diamankan oleh lembaga antirasuah itu.
Dalam rekaman tersebut, Agus BN diperintah menyelesaikan biaya 150 kamar hotel untuk kegiatan Perti di Swiss-Belhotel, yang dananya sebesar Rp 200 juta diambil dari dana operasional Dinas PUPR Lamsel.
Pinjam Bank untuk Beli Cottage
Kadisdik Lampung Selatan Thomas Americo dalam kesaksiannya mengakui adanya pembelian cottage di Tegal Mas oleh Zainduin Hasan.
Uang pembelian aset tersebut merupakan uang pribadi Thomas yang didapat dari pinjam bank.
Mantan camat Kemiling ini meminjam uang sebesar Rp 200 juta ke Bank Pasar untuk membayar cottage milik Zainudin.
"Itu duit saya pinjam dari Bank Pasar. Ada buktinya kok. Itu bukan duit aneh-aneh," kata Thomas saat ditanya JPU terkait pembelian cottage di Tegal Mas.
Namun, jawaban Thomas terasa janggal.
JPU menilai Thomas memiliki jiwa yang mulia karena rela meminjam uang hanya untuk menolong orang lain.
"Mulia sekali tindakan Anda ini. Pinjaman buat dikasih ke orang. Tolong yang logislah. Anda kan Kadis Pendidikan. Jangan buat keterangan yang aneh," kata Wawan.
Thomas pun meralat jawabannya. Dia mengatakan, semula duit itu dimaksudkan untuk membeli mobil.
Namun, karena takut jabatannya dicopot, dia menyerahkan uang itu kepada Zainudin untuk membeli cottage.
"Salah saya. Awalnya itu saving dan beli mobil. Tapi karena takut, saya kasih saja," ujar dia.
Uang Rp 200 juta tersebut diberikan Thomas kepada Agus Bhakti Nugroho.
Agus pun mengamininya. Ia membenarkan uang tersebut untuk membeli aset milik Thomas Azis Riska. (*)