Agus BN dan Anjar Sebut Ada Jatah Duit Buat Anggota DPRD dan Wakil Bupati Lamsel
Agus BN dan Anjar Sebut Ada Jatah Duit Buat Anggota DPRD dan Wakil Bupati Lamsel
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Agus BN dan Anjar Sebut Ada Jatah Duit Buat Anggota DPRD dan Wakil Bupati Lamsel
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bola panas kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, mulai bergulir ke DPRD.
Para legislator pun memilih memasrahkan kasus ini pada proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi, didampingi Wakil Ketua Supriyanto Hutagalung, anggota DPRD Ismet Jaya Negara dan Andi Aprianto, menyebutkan lembaga legislatif tersebut menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung.
Baca: Daftar Harga Tiket Perempat Final Piala Asia U-19, Paling Murah Dibandrol Rp 75 Ribu
DPRD meyakini penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK bertindak secara profesional dalam kasus yang menyeret Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.
"Kita hormati proses hukum yang saat ini masih berjalan. Kita percaya KPK bekerja secara profesional," kata Hendri sebelum mengikuti rapat KUA-PPAS di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel, Kamis (25/10).
Bola panas terhadap DPRD Lamsel berawal dari kesaksian Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, pada persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (24/10) lalu.
Anjar menyebutkan, dari 250 paket proyek di Dinas PUPR Lamsel, ada jatah untuk para anggota DPRD dan Wakil Bupati Nanang Ermanto.
Agus BN juga mengakui pernah memberikan uang Rp 2,5 miliar ke DPRD supaya tidak ribut soal pengaturan proyek di Dinas PUPR.
Baca: Kena Stroke, Begini Kondisi Terkini Pemain Tukang Ojek Pengkolan Fahmi Bo
Rinciannya, tahap pertama Rp 2 miliar untuk semua anggota DPRD yang berjumlah 50 orang.
Tahap kedua, sebesar Rp 500 juta diberikan kepada Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.
Jaksa KPK pun menekankan bahwa pemberian uang Rp 2,5 miliar itu semacam uang diam saat "ketok palu", yang diamini oleh Agus BN.
Kesaksian tersebut tidak dibantah, dan tidak dibenarkan, oleh DPRD.
Hendri dan anggota DPRD lainnya, mengatakan, keterangan yang terungkap dalam persidangan akan dinilai oleh jaksa KPK dan hakim.
Ia pun enggan berandai-andai kesaksian itu nantinya menjadi fakta hukum yang sah dan didasarkan atas bukti-bukti.
Baca: Ong Ditemukan Tewas Mengerikan Bersama Istri dan 2 Anaknya, Polisi Ungkap Penyebabnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-agus-bn_20181024_184935.jpg)