Agus BN dan Anjar Sebut Ada Jatah Duit Buat Anggota DPRD dan Wakil Bupati Lamsel
Agus BN dan Anjar Sebut Ada Jatah Duit Buat Anggota DPRD dan Wakil Bupati Lamsel
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
"Proses hukum yang sedang berjalan ini nantinya pasti ada akhirnya. Kita hormati proses hukum ini. Kita tidak dalam kapasitan untuk meng-counter itu (keterangan Agus dan Anjar). Biarlah hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim dan JPU menilainya," kata Hendri yang diamini oleh anggota DPRD lainnya.
Ia berharap pemberitaan-pemberitaan terkait sidang kasus suap fee proyek di Lamsel, tidak memunculkan polemik dan kesimpang-siuran di tengah masyarakat.
"Kita harap masyarakat Lampung Selatan tetap kondusif. Jangan sampai terkotak-kotak atau ada fitnah dan sebagainya. Kita hormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan percaya dengan KPK," tegasnya.
Terpisah, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto belum bisa dimintai tanggapannya terkait kesaksian Agus dan Anjar.
Baca: Diisukan Dekat dengan Sinden Rita, Sule: Saya Sudah Rasakan Sakitnya Ketika Istri Diambil Orang
Menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Sefri Masdian, Nanang sedang mengikuti kegiatan di Kota Manado.
Sidang Zainudin
Sementara itu, jaksa pada KPK Wawan Yunarwanto, menyebutkan, pelaksanaan sidang Zainudin Hasan kemungkinan digelar di Lampung.
Hal itu sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.
"Pemindahaan sidang itu ada syarat. Sselama tidak tidak ada kejadian kusus untuk memindahkan tempat sidang, maka lokasi sidang tidak bisa dipindahkan, tetap di sini, kecuali ada alasan misalnya faktor keamanan," kata Wawan seusai persidangan kasus suap fee proyek Lamsel dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Rabu lalu.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang perdana Zainudin digelar.
Pasalnya, Zainudin saat ini dijerat dua dugaan kejahatan, yakni suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar.
Menurut Wawan, sejauh ini tidak ada alasan khusus untuk pemindahaan lokasi sidang Zainudin. Termasuk dua tersangka lainnya yang juga belum disidangkan, yakni Agus BN dan Anjar Asmara.
"Lokasi dan tempat sidang itu tidak bisa milih, sudah diatur dalam UU, kecuali ada alasan-alasan lain. Apalagi ini pidana, bukan perdata," beber Wawan.
Apakah di sidang Gilang nant akan menghadirkan saksi Wabup Nanang Ermanto?
Wawan enggan memastikannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-agus-bn_20181024_184935.jpg)