Temukan Ladang Ganja 2 Ha di Tanggamus, Kapolda Lampung Malah Endus Ada Kebun Ganja Lainnya!
Penemuan kebun ganja di kawasan hutan Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Tanggamus, disinyalir masih sebagian kecil saja yang terungkap.
Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
Uruguay : Sejak 10 Desember 2013, Uruguay melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi di negara tersebut.
Belanda : Di Belanda, ganja bisa dibeli dan dikonsumsi bebas di kedai kopi. Belanda memang menjadi negara terdepan yang mereformasi Undang-Undang Narkotika, dengan menarik garis batas tegas antara narkoba ringan dan narkoba berat. Di Belanda, ganja bebas dikonsumsi dalam jumlah terbatas.
Siprus : Negara pulau di Laut Tengah Eropa ini melegalkan kepemilikian ganja maksimal 15 gram saja. Selain itu, diperbolehkan untuk menanam ganja maksimal hingga 5 batang pohon.
Meksiko : UU Narkotika di Meksiko tahun 2009 telah melegalkan kepemilikan ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan sabu-sabu. Namun, kepemilikan tersebut dibatasi sampai 5 gram.
Kolombia : Di Kolombia, kepemilikan ganja untuk konsumsi pribadi maksimal 20 gram. Kokain juga dilegalkan dengan jumlah maksimal 1 gram.
Spanyol : Negeri di Semenanjung Iberia ini menolerir kepemilikan ganja secara pribadi sebanyak 2 batang tanaman.
Baca: Nyanyian Pengedar Sabu Ungkap Ganja 400 Kg di Natar, Lampung Selatan
Peru : Pemerintah Peru melegalkan kepemilikan ganja sampai batas 8 gram. Toleransi ini hanya diberikan kepada ganja, dan tidak kepada narkotika jenis lain.
Amerika Serikat : Negara bagian Colorado dan Washington di Negeri Paman Sam, mengizinkan kepemilikan ganja untuk konsumsi pribadi. Di Colorado dilegalkan untuk usia 21 tahun ke atas. Menanam ganja juga diperbolehkan hingga 6 batang pohon, asalkan dalam ruangan tertutup. Sementara di Washington, kepemilikan ganja maksimal 28 gram.
Kanada : Penggunaan ganja di Kanada telah diatur sejak 1999. Berdasarkan regulasi tersebut, pasien yang harus memperoleh pengobatan ganja diizinkan untuk menggunakannya.
Israel : Israel melegalkan ganja untuk beberapa progam penggobatan penyakit, di antaranya kemoterapi dan perawatan untuk pasien HIV.
Italia : Italia mengizinkan pasien yang memiliki resep obat mengandung ganja, untuk mengonsumsinya sebagai bentuk pengobatan. (tri/dbs)