Tribun Bandar Lampung
Ayah Menangis Histeris Saat Anaknya Divonis 32 Bulan Akibat Iseng Buat Teror Bom Transmart Lampung
Setelah sidang vonis Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom Transmart Lampung, sang ayah menjerit histeris.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Sebelumnya diberitakan, terdakwa teror bom transmart Bintang Andromeda (25) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Kamis 15 November 2018.
Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansur Bustami, Warga Banyu Pringsewu ini divonis dengan pidana kurungan selama 32 bulan.
Hakim Ketua Mansur dalam persidangan mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Majelis hakim pun mengadili Bintang Andromeda yang telah terbukti menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
"Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan menetapkan masa pidana dikurangi masa penahanan," kata Mansur dalam persidangan.
Mansur pun menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau tidak hasil putusan.
"Kalau tidak terima boleh mengajukan atau bisa pikir-pikir selama seminggu," tanya Hakim Ketua.

Baca: Terdakwa Teror Bom di Mal Transmart Lampung Sesenggukan Sampaikan Pembelaan
Namun terdakwa Bintang tidak sepatah kata pun muncul dari mulut terdakwa. Terdakwa pun diminta untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya David Sihombing.
"Silahkan dikosultasikan dulu," sebut Mansur.
Bintang pun berdiskusi sebentar, seakan pasrah bintang pun hanya mengangguk-angguk dan hanya ada tatapan kosong.
"Jadi kami akan pikir-pikir selama seminggu," sebut David Sihombing.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan yang mengaku akan pikir-pikir.
"Sama pikir-pikir yang mulia," seru JPU.
Persidangan pun berakhir setelah Hakim ketua menutup sidang dengan mengetuk palu.
Baca: Dituntut 4 Tahun Penjara, Pelaku Teror Bom Transmart Hampir Menangis Bacakan Pledoi