Tribun Bandar Lampung
Marzuli Napi Lapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 18 Tahun
Marzuli YS (37), narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Oksa membeli sabu dari Marzuli seharga Rp 65 juta per ons.
Sedangkan harga pasarannya Rp 100 juta per ons.
"Dia minta sabu sudah lama. Minta dicarikan. Ya pas ada dari Along, saya sampaikan ke dia (Oksa), dan saya hubungi Along dulu. Katanya kasih aja," bebernya.
Marzuli melanjutkan, setelah sabu dari Along datang dan dibongkar di kamar Marzuli, Oksa membayar uang muka Rp 100 juta.
"Uang itu kemudian saya tukarkan ke napi yang butuh uang cash dan ditransfer melalui m-banking," tandasnya.
Di lain pihak, Adi Setiawan mengaku tidak mengenal Oksa maupun Along.
Ia hanya mengaku diperintah oleh Marzuli dan mendapat upah Rp 20 juta.
Baca: BREAKING NEWS - Disebut Edarkan Narkoba dan Masukkan Wanita ke Lapas Kalianda, Marzuli Hanya Membisu
"Saya dapat Rp 20 juta dari Marzuli dalam pengiriman kali ini. Saya baru dua kali lakukan ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.
Ketiganya adalah Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi dari BNNP Lampung dan Lapas Kalianda.
Dalam keterangannya, saksi Firza mengaku pernah dititipi uang oleh Marzuli untuk diberikan kepada mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie.
“Pernah dulu nitip uang Rp 5 juta,” ungkap Firza di hadapan majelis hakim.
Jaksa Roosman Yusa menuturkan, ketiganya diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)