Tribun Bandar Lampung

Marzuli Napi Lapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 18 Tahun

Marzuli YS (37), narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Haris (kiri), oknum anggota Polres Lampung Selatan Adi Setiawan (tengah), dan narapidana Lapas Kalianda Marzuli YS menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018. 

Ketidaktahuan ini, lanjut Debi, karena Oksa terbebani utang pada Marzuli senilai Rp 100 juta.

"Makanya dia mau. Pertama kali kami menangani perkara ini, saya tanya Oksa, memang dia ini tidak tahu-menahu soal itu. Demi Allah, Bang, saya gak tahu ada narkoba di brankas'. Dan, brankas itu ada kodenya. Gak mungkin Marzuli tahu," tandasnya.

Baca: Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah

Rechal Oksa Haris (32), sipir nonaktif Lapas Kelas IIA Kalianda, bersikeras tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba.

Hal itu dikatakan terdakwa Oksa dalam persidangan kasus peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 22 Oktober 2018.

Tak pelak, pernyataan Oksa tersebut membuat ketua majelis hakim Rizal Fauzi geram.

Bahkan, ia sempat mengancam Oksa dengan mengatakan bahwa kebohongan bisa disanksi dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Ngomong berbelit-belit dan berbohong, tahu ancamannya? Maksimal seumur hidup. Sudah jelas kesaksian Marzuli jika kamu juga berperan. Kami ini mempermudah. Kamu malah mempersulit," ucap Rizal.

Namun, Oksa tak gentar dengan ancaman hakim.

Ia tetap pada pendiriannya dan menyatakan tidak ikut berperan dalam transaksi narkoba di dalam lapas.

"Saya tidak tahu jika barang tersebut adalah narkoba. Saya hanya memasukkan saja. Keterangan Marzuki bohong, Yang Mulia. Saya gak tahu barang itu," ucap Oksa.

Baca: BREAKING NEWS - Napi Marzuli Bantu Material untuk Bangun Fasilitas di Lapas Kalianda

Dalam kesaksiannya, Marzuli YS (37) mengaku telah menata secara rapi bisnisnya.

Ia meminta beberapa orang untuk bekerja sama dengannya.

"Sebenarnya narkotika dan ekstasi ini dari Along (DPO). Dia itu mantan napi juga di Kalianda. Jadi barang dikirim kemudian diambil oleh Adi Setiawan (oknum anggota polisi). Kemudian diberikan ke Oksa dan ke saya. Setelah itu baru dibagi sesuai pesanan. Dari Oksa diberikan ke Adi dan Adi ke pembeli," beber Marzuli.

Namun, kata Marzuli, awalnya ia mendapat sabu 3 kilogram.

Namun, jumlahnya berkurang 3 ons karena dibeli oleh Oksa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved