Tiga Wanita Sekamar dengan Seorang Pria Check In di Hotel, Digerebek Polisi Sedang Pesta Mesum

Tiga Wanita Sekamar dengan Seorang Pria Check In di Hotel, Digerebek Polisi Sedang Pesta Mesum

Tribun Video
Tiga Wanita dan Satu Pria Digerebek Diduga Gelar Pesta Seks di Samarinda 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TA dan IY akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 9 bulan. 

Berawal dari Facebook

Aksi mesum TA dan IY bermula dari perkenalan keduanya melalui akun facebook sekitar setahun lalu.

Perkenalan itu terjadi saat IY tengah bekerja sebagai baby sitter di Jambi.

Seringnya berkomunikasi melalui facebook membuat keduanya semakin akrab dan memutuskan untuk bertemu.

Baca: Kabari Suami Akan Pulang ke Rumah, Wanita Ini Malah Indehoy dengan Bujangan di Kamar Hotel

"Baru pertama kali bertemu mereka langsung janjian di Hotel Nusantara," papar Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, Minggu (18/11).

Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang mengamankan pasangan mesum yang tengah indehoy di salah satu hotel di bilangan unit II.

Pasangan mesum tersebut berinisial TA (25) dan IY (33).

TA yang berstatus bujangan itu merupakan warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur

Sementara IY yang berstatus menikah  merupakan warga Kampung Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Keduanya tertangkap tangan tengah indehoy di kamar nomor 38 Hotel Nusantara Banjar Agung.

(endra)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved