Penerimaan CPNS 2018
Pringsewu dan Pesawaran Masih Tunggu Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 dari Pusat
Kepala BKPSDM Pringsewu Dawam Raharjo mengatakan, peserta yang lolos tes seleksi kompetensi bidang (SKB) akan diumumkan melalui SSCN.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu masih menunggu informasi pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dari Kemenpan RB.
Kepala BKPSDM Pringsewu Dawam Raharjo mengatakan, peserta yang lolos tes seleksi kompetensi bidang (SKB) akan diumumkan melalui SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional).
Sampai saat ini, tambah dia, peserta yang berhak mengikuti SKB belum diumumkan.
”Minggu ini rencananya diumumkan. Perkiraan kalau nggak Rabu, ya Kamis," kata Dawam, Minggu, 25 November 2018.
Dawam mengatakan, di Pringsewu ada 367 peserta yang lolos passing grade.
• BKD Lampung Beberkan Hasil Pertemuan dengan BKN, Termasuk Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018
Jumlah tersebut, kata dia, ada yang menumpuk di satu formasi.
Dengan demikian, kata Dawam, peserta yang lolos passing grade akan diperingkat.
Kemudian, bagi formasi yang tidak terdapat peserta lolos passing grade akan diperingkat sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.
Hal sama dikatakan Kepala BKPSDM Pesawaran Zaenal Arifin.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengirim perwakilan untuk mengikuti rapat di Jakarta.
Tapi, sampai saat ini belum ada kabar.
Fery, salah seorang Kabid di BKPSDM Pesawaran yang ikut rapat, mengaku masih menunggu informasi dari Panselnas.
Pemerintah daerah di Lampung akan mendapatkan pengumuman hasil SKD CPNS 2018 setelah divalidasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN.
Hal itu dikatakan Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Henry Riduan seusai menghadiri pertemuan di kantor BKN Jakarta.
Henry mengatakan, kedatangan BKD Lampung ke BKN bukan untuk menghadiri rapat, melainkan verifikasi data.
“Bukan rapat, jadi verifikasi data. Satu-satu daerah dipanggil. Ditanya, benar nggak yang ikut tes sekian, formasinya sekian, yang datang tes sekian. Ya seputar itu saja. Jadi istilahnya kroscek ulang data sama sekaligus sosialisasi Permenpan yang baru itu,” kata Henry melalui ponsel, Minggu, 25 November 2018.
• Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Aturan Main Ranking SKD CPNS 2018
Mengenai pengumuman hasil SKD CPNS 2018, Henry menjelaskan, nantinya daerah akan diberikan data hasil validasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN.
Kemudian, lanjut Henry, daerah akan mengunduh pengumuman hasil SKD CPNS 2018 tersebut.
“Cuma memang informasi resminya belum ada. Kemarin itu (Sabtu) ya hanya sosialisasi dan validasi data saja. Belum ada informasi apa-apa. Baik itu soal pengumuman maupun persiapan SKB,” jelas Henry.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakidi mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait jadwal untuk mengikuti rapat konsiliasi dengan BKN tersebut.
“Belum, belum ada informasinya (jadwal). Mungkin besok (Senin),” kata Wakidi via ponsel.
Wakidi memastikan, pengumuman hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Kota Bandar Lampung akan diumumkan oleh Panselnas BKN.
“Ya kemungkinan setelah ada rapat itu. Tapi yang pasti pengumuman hasil SKD itu dari Panselnas. Nanti Panselnas yang menyampaikan, apakah daerah juga ikut mengumumkan atau tidak,” jelas Wakidi.
Jadwal SKB
Pemerintah menetapkan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 pada 1-4 Desember 2018 mendatang.
Penetapan jadwal SKB CPNS 2018 ini seiring keluarnya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan Menteri terkait jadwal SKB CPNS 2018 ini mengatur tentang pengisian formasi kosong untuk peserta yang tidak lolos passing grade SKD .
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Daerah (BKPLD) Lampung Selatan Akar Wibowo menjelaskan aturan main dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.
Akar, yang baru pulang menghadiri rapat dengan Kemenpan RB dan BKN di Jakarta, mengungkapkan, dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta yang akan ikut seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah mereka yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
• Gunakan Sistem Peringkat, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ada di Situs Pemda
Sedangkan untuk formasi yang tidak ada peserta SKD memenuhi nilai ambang batas (passing grade) atau jumlah peserta yang lolos kurang dari formasi yang dibutuhkan, maka akan dilakukan pemeringkatan dengan batas nilai terendah 255 dan untuk penyandang disabilitas 220.
“Ini hanya berlaku pada formasi yang tidak ada peserta lolos saat SKD atau jumlah peserta yang lolos kurang dari kebutuhan formasi,” terang Akar Wibowo, Minggu, 25 November 2018.
Dia mengatakan, penentuan peringkat akan ditentukan berdasarkan peserta yang mendaftar pada formasi dan tempat formasi tersedia.
Akar mencontohkan, formasi guru bahasa Indonesia di sekolah A dan sekolah B.
Sekolah A dan sekolah B membutuhkan dua orang guru bahasa Indonesia.
Jika ada empat peserta yang mendaftar di sekolah A lolos SKD, artinya kuota sudah terpenuhi.
Namun, ternyata di sekolah B tidak ada peserta yang lolos SKD.
“Untuk optimalisasi kebutuhan formasi pada sekolah B ini akan diambil secara ranking dari peserta tes SKD dengan syarat nilai minimal 250 untuk formasi umum,” beber Akar.
Menurut Akar, peserta yang nantinya diperingkat akan diambil tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Jika jumlah formasi yang dibutuhkan dua orang, maka pemeringkatan diambil enam peserta dengan nilai tertinggi.
Jika pada tempat pengisian formasi yang peserta tes SKD tidak ada lolos passing grade juga tidak ada yang memiliki nilai kumulatif 255, maka peserta SKB akan diambil dari formasi yang sama pada tempat yang berbeda namun lulus passing grade SKD.
“Kita hanya berharap proses penerimaan CPNS hingga pembuatan NIP selesai pada bulan Desember. Sehingga pada awal tahun para CPNS sudah mulai masuk bekerja,” tandasnya. (*)