Penerimaan CPNS 2018

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Sudah Keluar, BKD Imbau Peserta Pantau Hasil Tes SKD

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan jadwal tes SKB CPNS 2018 pada 1-4 Desember 2018 mendatang.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID
Rekrutmen CPNS 2018. 

“Cuma memang informasi resminya belum ada. Kemarin itu (Sabtu) ya hanya sosialisasi dan validasi data saja. Belum ada informasi apa-apa. Baik itu soal pengumuman maupun persiapan SKB,” jelas Henry.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakidi mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait jadwal untuk mengikuti rapat konsiliasi dengan BKN tersebut.

“Belum, belum ada informasinya (jadwal). Mungkin besok (Senin),” kata Wakidi via ponsel.

Wakidi memastikan, pengumuman hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Kota Bandar Lampung akan diumumkan oleh Panselnas BKN.

“Ya kemungkinan setelah ada rapat itu. Tapi yang pasti pengumuman hasil SKD itu dari Panselnas. Nanti Panselnas yang menyampaikan, apakah daerah juga ikut mengumumkan atau tidak,” jelas Wakidi.

Gunakan Sistem Peringkat, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ada di Situs Pemda

Jadwal SKB

Pemerintah menetapkan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 pada 1-4 Desember 2018 mendatang.

Penetapan jadwal SKB CPNS 2018 ini seiring keluarnya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan Menteri terkait jadwal SKB CPNS 2018 ini mengatur tentang pengisian formasi kosong untuk peserta yang tidak lolos passing grade SKD .

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Daerah (BKPLD) Lampung Selatan Akar Wibowo menjelaskan aturan main dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.

Akar, yang baru pulang menghadiri rapat dengan Kemenpan RB dan BKN di Jakarta, mengungkapkan, dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta yang akan ikut seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah mereka yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sedangkan untuk formasi yang tidak ada peserta SKD memenuhi nilai ambang batas (passing grade) atau jumlah peserta yang lolos kurang dari formasi yang dibutuhkan, maka akan dilakukan pemeringkatan dengan batas nilai terendah 255 dan untuk penyandang disabilitas 220.

 “Ini hanya berlaku pada formasi yang tidak ada peserta lolos saat SKD atau jumlah peserta yang lolos kurang dari kebutuhan formasi,” terang Akar Wibowo, Minggu, 25 November 2018.

Dia mengatakan, penentuan peringkat akan ditentukan berdasarkan peserta yang mendaftar pada formasi dan tempat formasi tersedia.

Akar mencontohkan, formasi guru bahasa Indonesia di sekolah A dan sekolah B.

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Aturan Main Ranking SKD CPNS 2018

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved