Tribun Bandar Lampung

Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba

Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum sipir Lapas Kelas IIB Kalianda Rechal Oksa Haris (paling kanan) tiba-tiba berdiri untuk menyampaikan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 29 November 2018. Sementara dua terdakwa lainnya adalah napi Lapas Kalianda Marzuli YS dan oknum anggota Polres Lampung Selatan Adi Setiawan. 

"Ya saya merasa, gimana gitulah, menyudutkan saya semua," ucap Oksa saat menuju ruang tahanan.

Oksa merasa tidak tahu-menahu soal sabu di dalam brankas yang dibawanya.

"Karena saya merasa tidak (tahu). Intinya, saya tidak tahu. Karena kan kedekatan Marzuli dengan Kalapas sehingga bisa keluar masuk lapas," ucap Oksa sembari masuk ke dalam ruang tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Heri Yulianto mengatakan, dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, ketiga terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

"Yang meringankan, karena ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan," bebernya.

Terkait terdakwa Oksa yang sempat tidak mengaku terlibat, Heri mengatakan, Oksa tidak mengetahui isi brankas tersebut.

"Pengakuannya seperti itu. Tapi, dia juga merasa bersalah karena menyuruh menghapus rekaman CCTV. Dia mengaku membawa brankas itu disuruh oleh tahanan, bahwa akan masuk polisi, yakni Adi Setiawan, yang mengawal tahanan itu yang membawa narkoba," tutupnya.

BREAKING NEWS - Disebut Edarkan Narkoba dan Masukkan Wanita ke Lapas Kalianda, Marzuli Hanya Membisu

Di lain pihak, JPU Roosman Yusa mengaku akan membuat replik atas pleidoi ketiga terdakwa.

"Untuk menjawab pleidoi PH minggu depan," katanya.

Terkait sikap Oksa yang bersikeras tidak mengetahui brankas berisi narkoba, Yusa tidak bisa berkomentar banyak.

"Itu hak dia. Tapi, fakta dalam persidangan jelas ia yang terima. Sebagai pegawai, aparat harusnya ia tahu yang ia bawa," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika dalam Lapas Kelas IIB Kalianda menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018.

Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Riza Fauzi ini, JPU Roosman Yusa menyatakan terdakwa Marzuli YS, Rechal Oksa Haris, dan Adi Setiawan terbukti bersalah.

"Telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap JPU dalam persidangan.

Untuk itu, JPU mengganjar terdakwa Rachel Oksa Haris dan terdakwa Adi Setiawan dengan tuntutan masing-masing hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara terdakwa Marzuli YS dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved