Suami Inneke Koesherawati Sewakan Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin dengan Tarif Rp 650 Ribu

Suami Inneke Koesherawati itu menyewakan bilik asmara yang dilengkapi tempat tidur di Lapas Sukamiskin.

Tribunnews/Jeprima
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen saat meninggalkan gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). Suami Inneke Koesherawati Sewakan Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin dengan Tarif Rp 650 Ribu 

Namun, ia tidak memberikan komentar apa pun.

"Nanti saja-nanti saja," kata dia.

Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Rekam Jejak Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke Koesherawati yang Diduga Menyuap Kalapas Sukamiskin

Dalam dakwaan subsider, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami Inneke Koesherawati Sewakan Bilik Asmara Lapas, Tarif Pakai Rp 650 Ribu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved