Suami Inneke Koesherawati Sewakan Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin dengan Tarif Rp 650 Ribu
Suami Inneke Koesherawati itu menyewakan bilik asmara yang dilengkapi tempat tidur di Lapas Sukamiskin.
Namun, ia tidak memberikan komentar apa pun.
"Nanti saja-nanti saja," kata dia.
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
• Rekam Jejak Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke Koesherawati yang Diduga Menyuap Kalapas Sukamiskin
Dalam dakwaan subsider, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami Inneke Koesherawati Sewakan Bilik Asmara Lapas, Tarif Pakai Rp 650 Ribu