Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Jadi Saksi di Sidang Agus BN, Alzier dan Zainudin Hasan Duduk Berdampingan
Sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 7 Februari 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Jadi Saksi di Sidang Agus BN, Alzier dan Zainudin Hasan Duduk Berdampingan
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 7 Februari 2019.
Setelah Senin, 4 Februari 2019 lalu menghadirkan terdakwa Zainudin Hasan, kali ini sidang digelar dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Dalam sidang lanjutan ini, diagendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
• 10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan, Beli Vila Hingga Aliran Dana dari Agus BN
• Alzier Dianis Thabranie Akan Dihadirkan dalam Sidang Agus BN dan Anjar Asmara
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi.
Di antaranya, Zainudin Hasan, Alzier Dianis Thabranie, Thomas Aziz Riska, Harry Herdjuno, Ahmad Bastian, Imam Sudrajad, Sugeng Edi Prayitno, Hermansyah Hamidi, dan Iskandar.
Sebelum sidang digelar, Alzier Dianis Thabranie sudah tiba di ruangan.
Ia duduk di kursi belakang ruang sidang berdampingan dengan Zainudin Hasan.
Tampak pula Hermansyah Hamidi yang duduk di depan Zainudin Hasan.
Sidang digelar di ruang sidang besar Bagir Manan mulai pukul 10.38 WIB.
Hadirkan Alzier
Persidangan anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara akan kembali digelar, Kamis, 7 Februari 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sobari Kurniawan mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Agus dan Anjar untuk hari Kamis besok agendanya masih keterangan saksi," ungkap Sobari di sela sidang lanjutan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Februari 2019.
• BREAKING NEWS - Nakhoda Kapal Milik Zainudin Hasan Digaji Rp 5 Juta oleh Pemkab Lampung Selatan
Sobari enggan menyebutkan siapa saja yang akan menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Namun, ia membenarkan bahwa salah satunya adalah Alzier Dianis Thabranie.
"Ya, kalau Alzier untuk perkara Anjar dan ABN hari Kamis," bebernya.
Selain Alzier, kata Sobari, Thomas Aziz Riska juga akan kembali menjadi saksi dalam sidang itu.
"Besok Thomas Aziz Riska juga dipanggil lagi. Kamis depan," ungkapnya.
Adapun kesaksian Alzier dan Thomas untuk mengetahui aset apa saja yang diperjualbelikan.
"Kalau Alzier terkait pembelian aset tanah miliknya yang ada di Lampung Selatan dan yang ada di Jalan Arif Rahman Hakim," jelas Sobari.
Terkait sidang Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Sobari mengatakan, ada empat saksi yang dihadirkan untuk pembuktian atas pembelian aset.
"Aset ini seperti vila dan barang bergerak yang berupa kapal, dan itu semua dibenarkan," tuturnya.
Menurut dia, seharusnya ada delapan saksi yang hadir.
Tapi, kata Sobari, hanya empat saksi yang bisa datang.
"Satu orang, Bobby Halim, yang punya anjungan kapal itu, konfirmasi gak bisa datang karena berobat," tambah dia.
Pada sidang pekan depan sendiri, kata Sobari, jaksa KPK akan menghadirkan 10 saksi sekaligus.
"Tadi majelis hakim minta saksi yang dihadirkan lebih dari delapan. Jadi ada 10 yang kami hadirkan. Karena saksi-saksi inti sudah. Tinggal konfirmasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan pendapatan uang," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Untuk Barter Beli Vila, Zainudin Hasan Tawarkan Proyek Rp 10 Miliar dan Mobil Lexus
Justice Collaborator
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK belum mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Jaksa KPK Nanang Yunarwanto mengatakan, kesaksian yang diberikan Agus BN dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan tidak terlalu memengaruhi dikabulkan atau tidaknya permohonannya menjadi justice collaborator.
"Jadi kami belum menyatakan sekarang. Sekarang masih kami nilai. Pak Anjar dan Pak ABN masih memberikan keterangan di perkaranya sendiri," ungkap Wawan saat sidang Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019, diskors.
• BREAKING NEWS - Agus BN Mengaku Disuruh Zainudin Hasan Buang Catatan Uang Setoran Fee Proyek
Wawan pun menegaskan, yang menentukan apakah Agus BN menjadi justice collaborator atau tidaknya bukan karena perkara Zainudin Hasan semata.
"Ya, tapi ini juga salah satu faktor. Yang menentukan JC ini di perkaranya sendiri," ucapnya.
"Apakah dia nantinya akan membuka adanya pelaku baru (dalam perkaranya) kan belum tentu dia mau membuka. Makanya perkara ini hanya untuk menunjang. Yang menentukan JC terdakwa hanya dalam perkaranya," beber Wawan.
Meski demikian, Wawan menilai Agus BN dan Anjar Asmara kooperatif selama persidangan.
"Ya selama di keterangan tadi mendukung dakwaan," ucapnya.
Wawan menuturkan, kehadiran Agus BN, Anjar Asmara, Syahroni, Hermansyah, Thomas Americo, Nanang Ermanto, dan Hendry Rosyadi menjadi saksi dalam sidang Zainudin Hasan karena memang saling berkaitan.
"Kami ingin menghubungkan bahwa fakta satu dengan yang lain berkaitan. Jadi tidak berdiri sendiri. Maka dari persidangan ini satu per satu kami kroscek," ucapnya.
"Untuk menentukan fakta ini, meskipun sebagian tidak mengaku, tapi terserah mereka. Yang penting, kita punya fakta dan disampaikan ke persidangan untuk dikroscek," lanjut jaksa.
Terkait apakah dalam persidangan ini bisa menyeret tersangka baru, Wawan mengaku belum mengarah ke sana.
"Kami belum mengarah ke sana. Kami hanya membuktikan perbuatan terdakwa," jawab Wawan.
KPK belum fokus pada tersangka baru.
Tersangka baru akan difokuskan setelah persidangan Zainudin Hasan bersifat inkrah.
"Kami belum fokus apakah ada pelaku baru. Kami masih membuktikan sesuai dakwaan bahwa semua plotting pekerjaan ini dilakukan terdakwa. Kita ingin buktikan alur itu," tandasnya. (*)