Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Pegawainya Mengaku Diperintah Amankan Koper Berisi Uang, Zainudin Hasan Meradang
Dicecar soal uang satu koper, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan meradang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pidana TPPU Terbukti
Menanggapi keberatan Zainudin, jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunarwanto mengatakan, Bobby mendapat kepercayaan untuk melaksanakan tugas di perusahaan milik terdakwa.
"Dalam hal ini, kaitannya kewenangan terdakwa sebagai bupati. Bagaimana praktiknya urusan Bobby. Jadi masih ada keterkaitan," ungkap Wawan.
Terkait pernyataan Sudarman yang dibantah Zainudin, Wawan mengatakan bahwa fakta tersebut ada di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Yang mana bunyinya minta dikawal. Maka penafsiran Sudarman isinya (koper) adalah uang," kata Wawan.
"Makanya saya kejar, kenapa penafsiranya mengarah pada uang. Karena orang ngomong pasti ada dasarnya. Entah lihat atau diberi tahu orang," imbuhnya.
Terkait kesimpulan, Wawan menuturkan, dalam sidang kali ini pihaknya membuktikan adanya pola tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dilakukan Zainudin Hasan.
"Seperti uang yang masuk ke dalam rekening Sudarman. Seolah-olah uang itu dari hasil usaha dan dibelikan benda bergerak," katanya.
"Artinya, kita membuktikan uang yang dibelikan aset itu adalah uang dari tindak pidana," tandasnya.
• BREAKING NEWS - 2 Tahun Perusahaan Zainudin Hasan Raup 27 Proyek Rp 116 Miliar Tanpa Fee 20 Persen
Belanja Baju Koko Rp 595 Juta
Dalam sidang sebelumnya, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan diduga menggunakan rekening pegawainya untuk menerima aliran dana suap.
Melalui pegawai bernama Sudarman itu pula, Zainudin Hasan membeli sejumlah kendaraan mewah.
Sudarman bekerja di perusahaan distributor barang pecah belah milik Zainudin Hasan yang ada di Jakarta.
• BREAKING NEWS - Putra Zainudin Hasan Beli Saham 200 Ribu Dolar AS di RS Airan Pakai Uang Sekolah
Dengan menggunakan rekening atas nama Sudarman, Zainudin Hasan membelanjakan uangnya untuk berbagai keperluan, termasuk membeli mobil Toyota Vellfire dan motor Harley-Davidson.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Februari 2019.