Kasus Suap Lampung Selatan
Sidang Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Hadirkan 11 Saksi
Sidang Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Hadirkan 11 Saksi, Senin 18 Februari 2019
Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebelas orang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus fee proyek Lampung Selatan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 18 Februari 2019, dipimpin langsung oleh Mien Trisnawaty.
Sebelas orang ini menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan.
Adapun kesebelas orang tersebut: Sudarman kolektor PT. Nadya Tama Laya, Sarjono, M. Yusuf karyawan PT. Krakatau Hari Indonesia, Asnawi General Manager PT. Krakatau, Ahmad Bastian Direktur Rasber Jaya, Vivindria Arsitek.
• Polres Pesawaran Gulung Komplotan Maling Motor di Rumah Karno, Ini Nama-nama Pelakunya
Kemudian Bobby Zulhaidir Direktur PT Krakatau Indonesia, Ruswan Effendi Direktur CV. Berkah Abadi, Imam Sudrajat, Sunartini Supervisor Administrasi Kredit Tanjungkarang, dan Antoni Imam Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Sebagian Besar Aset Zainudin Hasan Terdaftar Atas Nama Anaknya
Sebagian besar aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan ternyata terdaftar atas nama anaknya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan untuk perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin, 11 Februari 2019.
Dalam sidang lanjutan kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang membongkar pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Zainudin Hasan.
• Minta Cuti karena Istri Akan Melahirkan, Zainudin Hasan: Ini Menyangkut Nyawa
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan 16 saksi.
Di antaranya, Cinta Aristasia (dokter sekaligus sekretaris PT RS Airan), M Iqbal (RS Airan), Ridwan Irawan, Subandi, dan Mita Andaran Sari.
Kemudian, Jengiskan Haikal, Siti Khotijah, Jumilah MY, M Hadi Sufi, Tamrin, M Lekok, Hasan Lison, Ahmad R Tarmizi, M Alzier Dianis Thabranie, Edi Hariyandi, dan Rudi Hartono.
Namun karena jadwal sidang molor, lima saksi akhirnya mangkir.
Kepada Direktur RS Airan Raya M Iqbal, ketua majelis hakim Mien Trisnawaty menanyakan jumlah saham yang dibeli terdakwa Zainudin Hasan.
Iqbal mengatakan, pada awalnya RS Airan Raya dibangun dengan menggunakan dana patungan antara dirinya dan Zainudin Hasan.
“Waktu itu kami bersama-sama bangun rumah sakit ini. Beliau (Zainudin Hasan) juga menyumbangkan dananya sebesar Rp 3,7 miliar,” kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, proses pembayaran saham dari Zainudin ke PT Airan Raya dilakukan bertahap.
Pertama pada tahun 2017 dengan jumlah setoran Rp 1 miliar.
Kemudian setoran kedua tahun 2018 sebanyak 200 ribu dolar AS.
Mien pun kembali menanyakan apakah pembayaran angsuran saham itu diberikan langsung oleh Zainudin Hasan.
Iqbal mengatakan, pembayaran saham bukan dilakukan oleh Zainudin Hasan, melainkan Agus Bhakti Nugroho.
“Ya, kami tahu kalau dana dari beliau dan Agus BN yang menelepon,” tandasnya.
• BREAKING NEWS - Semua Diatur Agus BN, Zainudin Hasan Beli Tanah Rp 5 Miliar karena Alzier Lagi Buntu
Atas Nama Anak
Sementara jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, persidangan hari ini untuk membuktikan adanya pembelian saham di RS Airan Raya dan sejumlah aset tanah yang diduga dibeli dari uang hasil suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
“Hari ini kita membuktikan masalah pembelian saham di RS Airan dan beberapa aset tanah,” kata Wawan.
Menurut Wawan, sebagian besar aset yang dibeli tersebut tercatat atas nama Rendy Zenata yang merupakan anak terdakwa Zainudin Hasan.
“Sebagian besar asetnya itu diatasnamakan nama anaknya, Rendy Zenata. Dan, kita meyakini uang-uang itu dari hasil fee setoran proyek, seperti yang disampaikan terdakwa ABN (Agus Bhakti Nugroho) dalam sidang-sidang kemarin,” jelas Wawan.
Wawan mengungkapkan, total saham Zainudin Hasan di RS Airan sebesar Rp 3,789 miliar.
Rinciannya, Rp 1 miliar disetorkan oleh Agus BN dan sisanya 200 ribu dolar AS diberikan oleh Rendy Zenata.
Minta Cuti
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan meminta "cuti" kepada majelis hakim.
Alasannya, Zainudin Hasan ingin mendampingi sang istri melahirkan pada 3 Maret 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan terdakwa Zainudin Hasan dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Februari 2019.
• Zainudin Hasan Beli Saham Rp 3,7 Miliar di RS Airan Raya Atas Nama Anak Sulungnya
“Yang Mulia, saya ingin mengajukan cuti tanggal 3 (Maret) nanti karena saya akan mendampingi istri melahirkan. Ada yang harus saya tanda tangani. Karena ini nyawa, Bu, taruhannya,” kata Zainudin Hasan kepada ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.

Mien pun mempersilakan terdakwa mengajukan surat tertulis.
Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan cuti adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini.
“Silakan ajukan secara tertulis. Akan kami pertimbangkan, apakah nanti dikabulkan atau tidak. Nanti kita akan pertimbangkan,” kata Mien. (*)