Ironis, Bupati Zainudin Hasan Larang Wakilnya Main Proyek, Ia Malah Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar

Bupati Lampung Selatan Nonaktif melarang Wakil Bupati bermain proyek. Ironis, ia sendiri malah terima fee proyek sampai Rp 37 miliar.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Andi Asmadi
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019. Zainudin mengaku terima fee proyek senilai Rp 37 miliar. 

Izin Ditolak

Permohonan cuti terdakwa kasus fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, ditolak majelis hakim.

Hakim Ketua Mien Trisnawati menyatakan alasan cuti untuk mendampingi istri yang akan melahirkan melaui operasi caesar tidak termaksud yang ada di pasal 19 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksaan KUHAP.

Karena menurut majelis hakim yang bisa diberikan izin sesuai PP tersebut adalah apabila tahanan menderita sakit, atau untuk pemeriksaan di luar rutan, kemudian pulang izin ke rumah dikarena ada keluarga yang sakit, kematian anak, istri orangtua dan lainnya.

"Menimbang berdasarkan ketentuan peraturan di atas, ternyata izin untuk mendampingi proses persalinan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak mencakup di dalam pasal dimaksud, maka majelis hakim tidak memberikan izin untuk terdakwa keluar rutan mendampingi istri dalam proses persalinan," kata Mien Trisnwaty saat membacakan ketetapan di persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/2019).

Mien juga menjelaskan, bahwa proses istri melahirkan bersifat sukacita, dan operasi caesar sudah direncanakan.

Zainudin Hasan mengaku kecewa dengan tidak dikabulkan permohonan cutinya.

Bahkan ia menyebut proses melahirkan istri bukan bersifat sukacita, tapi mempertaruhkan nyawa antara mati dan hidup.

"Itu bukan suka cita, itu nyawa taruhannya, perut dibelek, apalagi di pasal itu kan diatur bahwa bisa mengunjungi keluarga karena sakit. Istri melahirkan itu termasuk kategori sakit. Tapi saya akan coba lagi semua majelis hakim terketuk hatinya," pungkas Zainudin.

Promo BreadTalk Ulang Tahun ke-16, Semua Roti Dijual Rp 7.500 Selama Tiga Hari 25-27 Maret 2019

Tanpa Saksi Meringankan

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan yang melibatkan Zainudin Hasan pada Senin, 18 Maret 2019.

Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan terdakwa Zainudin Hasan.

"Agenda sidang besok (hari ini) pemeriksaan terhadap terdakwa. Sebelumnya pemeriksaan saksi-saksi," ujar Humas PN Tanjungkarang Mansyur Bustami, Minggu, 17 Maret 2019.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi dan saksi ahli untuk membuktikan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zainudin.

Keduanya yaitu Direktur PT Jhonlin Marine Trans Ken Leksono sebagai saksi dan Dr Yunus Husen selaku saksi ahli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved