Ironis, Bupati Zainudin Hasan Larang Wakilnya Main Proyek, Ia Malah Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar
Bupati Lampung Selatan Nonaktif melarang Wakil Bupati bermain proyek. Ironis, ia sendiri malah terima fee proyek sampai Rp 37 miliar.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Andi Asmadi
Dalam persidangan tersebut, Ken Leksono mengklaim kapal speed boat milik Zainudin yang bernama Krakatau tercatat masih aset PT Jhonlin Marine Trans.
Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui Kapal Princes Diana milik PT Jhonlin Marine Trans sudah berubah nama menjadi Krakatau setelah dibawa oleh Zainudin.
Pada sidang pekan lalu, Zainudin Hasan menolak mengajukan saksi meringankan dalam kasus yang membelitnya.
Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Namun, terdakwa mengaku ingin langsung diperiksa sebagai terdakwa.
Sementara JPU KPK Wawan Junarwanto mengatakan, agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa.
"Kalau saksi sudah selesai, besok (hari ini) agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Setelah itu baru kita lakukan tuntutan," kata Wawan, Minggu.
Wawan menjelaskan, terdakwa Zainudin Hasan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).
Meskipun majelis hakim sudah menawarkan, terdakwa tidak memanfaatkannya.
"Kemarin majelis hakim sudah menawarkan kepada terdakwa, tapi terdakwa tidak mau. Jadi sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya agenda sidang tuntutan," tukasnya.
Terkait permohonan cuti terdakwa mendampingi istri melahirkan, Wawan mengaku hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.
"Kalau kita tidak berwenang. Itu wewenang majelis hakim, apakah akan dikabulkan atau tidak," kata dia.
Diketahui, pada sidang pekan lalu Zainudin Hasan mengajukan izin menemani istrinya yang akan melahirkan secara caesar pada awal April mendatang.
Surat permohonan dilayangkan Zainudin usai pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Maret 2019.
"Saya mengajukan permohonan izin karena istri saya melahirkan. Tanggal 2 (April) masuk rumah sakit dan tanggal 3 (April) akan operasi caesar," kata Zainudin, saat itu.
Penasihat hukum Zainudin, Rudy Alfonso, menambahkan, Jasmine Shahnaz akan menjalani operasi caesar di Jakarta.
"Operasi ceasar di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Terdakwa (Zainudin) hanya melihat pelaksanaan dan penandatanganan operasi, lalu terdakwa kembali lagi," kata Rudy.
Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty meminta pertimbangan JPU pada KPK Wawan Yunarwanto atas permohonan tersebut. Belakangan, permohonan itu ditolak majelis hakim.
(Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)