Ironis, Bupati Zainudin Hasan Larang Wakilnya Main Proyek, Ia Malah Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar

Bupati Lampung Selatan Nonaktif melarang Wakil Bupati bermain proyek. Ironis, ia sendiri malah terima fee proyek sampai Rp 37 miliar.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Andi Asmadi
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019. Zainudin mengaku terima fee proyek senilai Rp 37 miliar. 

Hakim kemudian menayakan kembali kepada apakah larangan bermain proyek juga disampaikan dan
diingatkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan orang dekatnya?

“Itulah yang mulia saya merasa bersalah, saya khilaf, namanya manusia saya alpa,” kata Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan Dua Hari Jabat Komisaris, Zulkifli Hasan Beri Izin Tambang ke Perusahaan Sang Adik

Bantah Terima Fee Ratusan Miliar

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan membantah tudingan dirinya menerima uang fee proyek mencapai ratusan miliar.

Di hadapan majelis hakim, Zainudin Hasan mengaku dalam kurun 2016-2017 hanya menerima uang fee setoran proyek sebesar Rp 37 miliar.

Hal itu disampaikan Zainudin Hasan saat ditanya hakim Baharudin Naim dalam sidang dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

"Jadi ingatan Saudara, yang Saudara terima uang itu seluruhnya berapa, termasuk yang dibelikan aset-aset tanah?" tanya Baharudin kepada terdakwa Zainudin Hasan.

Terdakwa Zainudin Hasan mengaku pada tahun 2016 total uang yang ia terima sebesar Rp 20 miliar. Lalu tahun 2017 sekitar Rp 17 miliar.

Sedangkan tahun 2018, Zainudin Hasan mengaku belum pernah menerima fee proyek.

"Kalau tahun 2018 saya belum terima. Karena tahun itu belum ada apa-apa (kegiatan belum berjalan)," kata Zainudin Hasan.

 Sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

Dalam sidang, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan selaku terdakwa membantah sejumlah tuduhan yang disangkakan kepada dirinya.

Hal itu dikatakan Zainudin Hasan saat ditanya hakim anggota Syamsudin terkait pembelian aset dengan menggunakan uang fee proyek senilai Rp 72 miliar.

"Tidak sampai segitu, Yang Mulia," jawab Zainudin Hasan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zainudin Hasan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawatyi.

Menyamar Jadi Perempuan Pakai Kerudung, Pria Ini 50 Kali Sukses Bobol ATM

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved