Sembunyi di Bumi Serpong Damai, Buron Kasus Korupsi Disdik Lamsel Diciduk KPK
Tersangka disergap saat sembunyi di sebuah kontrakan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.
Selain Nur Muhammad, penyidik Polda Lampung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku PPK dan ZR selalu pemilik modal.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penangkapan DPO ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tandas Febri.
Pasca ditangkap pihak KPK, penyidik Tipikor Polda Lampung langsung menjemput tersangka.
• Tiga Tahun Buron, Dpo Curas Asal Pakuan Ratu Diamankan Polisi
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Tipikor Polda Lampung langsung menuju Tangerang Selatan untuk menjemput Nur Muhammad.
"Benar, saat ini (kemarin) anggota sedang meluncur ke Tangerang Selatan," ucapnya, Minggu, 5 Mei 2019.
Ia meneruskan, penjemputan dilakukan agar tersangka segera ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tentunya ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Polri dan KPK," ucapnya.
Saat ditanya terkait dua tersangka lain yakni Y dan ZR, Pandra belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Lebih lanjutnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, karena ditangani oleh Krimsus," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)