Tribun Tanggamus
Pemkab Tanggamus Siapkan Rp 28,056 Miliar untuk THR ASN, Anggota Dewan, Bupati, dan Wabup
Badan Pengelola Keuangan Daerah Tanggamus mengaku siap mencairkan gaji ke-14 atau tunjangan untuk hari raya Idul Fitri bagi ASN dan pejabat politik.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Badan Pengelola Keuangan Daerah Tanggamus mengaku siap mencairkan gaji ke-14 atau tunjangan untuk hari raya Idul Fitri bagi ASN dan pejabat politik.
Menurut Pj Kepala Bakuda Suaidi, dana tersebut sudah disiapkan tinggal menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan pencairan, meski sekarang sudah ada aturan yang bisa jadi acuan.
"Sementara ini dasar aturannya PP no 36 tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya. Kami masih menunggu lagi aturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur lebih teknis untuk pemberian THR ini," kata Suaidi.
Ia mengaku, jika aturan itu keluar maka akan jadi tambahan aturan yang sudah ada.
Tentunya aturan dari Kementerian Keuangan akan lebih detail soal besaran dan waktu gaji ke-14 diberikan.
Ditambah perlu tidaknya peraturan daerah sebagai tambahan aturan.
Suaidi mengaku, untuk sementara kisaran gaji ke-14 besarnya setara dengan gaji tiap bulan.
Di dalamnya terdiri gaji pokok, beberapa tunjangan, kecuali tunjangan beras saja.
• THR PNS Cair 24 Mei 2019, Simak Juga Cara Menghitung THR 2019 yang Benar buat Karyawan Swasta
Untuk itu sementara ini disiapkan kisaran Rp 28,056 miliar.
Gaji ke-14 diberikan ke seluruh ASN, para CPNS yang baru, dan pejabat daerah seperti kepala organisasi daerah (OPD), anggota dewan, bupati dan wakil bupati.
Sedangkan untuk tenaga kerja sukarela (TKS) dan tenaga honorer belum ada aturannya.
"Kalau dari aturan sementara ini gaji ke-14 diberikan pada 23-24 Mei 2019 tapi untuk kepastiannya nanti tunggu saja aturan dari Kementerian Keuangan," kata Suaidi.
Ia mengaku dalam penyusunan anggaran untuk gaji, pihaknya memang menyusun anggaran gaji dalam setiap tahun sebanyak 14 kali gaji.
Gaji ke-14 adalah tunjangan hari raya, gaji ke-13 untuk tambahan biaya pendidikan anak. Lalu ditambah kress dua persen untuk cadangan anggaran.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)