Tribun Bandar Lampung
7 Kali Bolak Balik Rusak Kunci Tapi Gagal di Sukarame, Pencuri Motor Ini Lepaskan Tembakan Ke Korban
Masyarakat Lampung harus semakin waspada. Aksi pencurian motor belakangan kerap terjadi.
Tak hanya mengambil motor korban Adi Putra, ia juga mengaku menarik paksa tas yang saat itu dikenakan oleh istri korban, yang di dalamnya ada sejumlah uang dan Handphone.
Kapolres AKBP I Made Rasma menegaskan, bagi para pemilik senjata api rakitan ataupun tak berizin supaya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ia menyatakan, akan mengambil langkah hukum tegas apabila didapati oleh jajarannya.
• VIDEO 6 Kali Gagal Bobol Motor, Pelaku Curanmor Acungkan Pistol ke Korban
Tangkap Pelaku
Dari kasus pencurian motor di Bandar Lampung, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu orang pelaku.
Perlaku bernama Novan Simanap (20), warga Desa Maringgai Dusun Libo Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur ditangkap di lokasi persembunyiannya pada Selasa (2/7) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian di lokasi persembunyian pelaku.
Ketiga motor yang diamankan ini yaitu, satu unit motor merek Honda Beat warna hitam, satu unit motor merek Honda Supra X warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih.
Ketiga kendaraan tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan salah satu pelaku ranmor yang tertangkap saat beraksi di Jalan Pulau Marotai Sukarame, Selasa, 30 Juni 2019.
"Jadi ini hasil pengembangan satu pelaku curanmor Jimy Ardianta yang tertangkap di Sukarame," jelasnya. Jimy melakukan pencurian tidak sendirian, pelaku beraksi bersama Novan. "Keduanya pernah melakukan pencurian motor matik warna merah di wilayah Sukarame Bandar Lampung," paparnya.
Lanjutnya, dari keterangan Jimy inilah pihaknya dapat menyergap tempat persembunyian beserta lokasi gudang motor hasil curian.
Adapun barang hasil curian yang dapat diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, satu unit sepeda motor, merk Honda Supra X warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih.
Saat ini ketiga kendaraan tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
• Polresta Bandar Lampung Ungkap 16 Kasus Curanmor, Ini 3 Lokasi Favorit Pelaku
Pasang Kunci Rahasia Rakitan
Agar tidak menjadi korban pencurian motor, para pengguna bisa melakukan sejumlah cara. Mulai dari memasang gembok, kunci stang, hingga memasang kunci rahasia.
Budi, pemilik bengkel Budi Motor Sport (BMS) yang juga mekanik modifikasi motor ini menjelaskan, untuk mengantisipasi tindak curanmor memang bisa dengan mengunci stang motor dan pemberian kunci ganda.
Namun cara seperti itu terkadang masih saja dapat dilewati oleh pelaku curanmor.
"Kunci stang, kunci gembok memang membantu tapi maling lebih pintar," katanya.
Namun ada beberapa cara lain untuk mengantisiapasi agar terhindar dari tindak curanmor.
"Pertama beri alarm kalau mau yang instan, kedua motor bisa dirakit dengan kunci rahasia sesuai dengan keinginan kita," ucapnya.
"Seperti dengan sentuhan baut yang ada di motor, bisa juga kita gunakan switch rem. Ketika switch rem tidak digunakan, motor tidak akan menyala," jelasnya.
Terkait dengan kunci rahasia ini berbeda dengan kunci rahasia seperti yang ada di toko-toko onderdil. "Ini asli rakitan," bebernya.
Terakhir Budi menyampaikan, cara termudah dan motor dapat dipastikan tidak akan menyala ketika akan dibawa oleh pelaku curanmor yakni dengan mencabut kabel "Koil" motor.
"Hanya saja pemilik kendaraan terkadang kesulitan, karena tidak semua paham," ungkap Budi.
• Nekat, 2 Pelaku Curanmor Beraksi di Depan Kantor Masjid Jami Khairunnas yang Dipasang Tombol Panik!
Sebut "Lampung Kota Begal", Kena Wajib Lapor
Seorang dosen yang tengah mengambil program doktoral, NA (32), warga Metro Selatan, harus berurusan dengan polisi karena membuat status "Lampung Kota Begal" dan status lainya.
NA diamankan Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung, Senin (1/7/2019).
Ia diamankan karena telah dilaporkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat. Polisi pun memberi sanksi wajib lapor kepada NA.
"Kami amankan di Kota Metro karena ada laporan dari masyarakat. Dia diduga membuat status yang menyebarkan kebencian di media sosial. Pelaku menyebut Lampung Kota Begal, Lampung Tak Beragama, dan hinaan lainnya di kolom komentar,"jelas Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian, kemarin.
"Ada 14 lembar print percakapan yang diduga melakukan penghinaan, bukti itu sudah cukup dan kami sudah koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli IT," bebernya.
Meski demikian, kata Rahmad, pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor.
"Pelaku kali ini tidak ditahan, tapi wajib lapor. Pertimbangannya anaknya masih kecil dan ibunya sakit," sebutnya.
Rahmad memastikan perkara ini tetap bergulir dan menjerat pelaku dengan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa/kiki adipratama/syamsir alam)