2 Wanita Ditawarkan via WhatsApp, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Berkedok Biduan Dangdut
Saat ini dunia prostitusi menawarkan banyak kedok baru sebagai beroperasinya sehingga kerap mengecoh masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Prostitusi Online Terkuak di Lampung, Muncikari Tawarkan Penyanyi Dangdut Layani Esek-esek
Sebelumnya, pada awal 2019 Polres Metro pada Januari lalu juga mengamankan dua muncikari, H (38) dan LR (23).
Keduanya merupakan warga Punggur, Lampung Tengah.
Keduanya mengaku memperdagangkan sekitar 10 perempuan kepada laki-laki hidung belang.
Latar belakang wanita yang dikorbankan berbeda-beda. Ada mahasiswa, janda, dan memang tidak bekerja.
Asal kesepuluh perempuan tersebut juga beragam. Ada yang dari Metro, Lampung Tengah, dan Pesawaran.
Untuk penggunanya juga berasal dari beragam latar belakang.
Mulai dari pelajar, mahasiswa, pengusaha, pekerja swasta, hingga pejabat pemerintah daerah.
• Prostitusi Online Berkedok Biduan di Metro Terbongkar, Muncikari Sebut Tarif Short Time Rp 300 Ribu
Timbulkan Efek Jera
Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Metro mengapresiasi ditangkapnya pelaku praktik asusila.
Sehingga bisa menjadi efek jera bagi masyarakat di wilayah setempat agar tidak melakukan hal serupa.
Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi mengatakan, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
Namun harus bersama-sama. Mulai dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.
"Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos di sini. Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara kontinu. Juga menyosialisasikan Perda Penyakit Masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika disosialisasikan masih terjadi praktik prostitusi, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha.
(tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)