Bantah Setop Proyek, Polres Tanggamus Pertahankan Kondusivitas Pembangunan Jembatan Way Tebu II
Bantah Setop Proyek, Polres Tanggamus Pertahankan Kondusivitas Pembangunan Jembatan Way Tebu II
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Andi Asmadi
Di luar itu ia sebagai perwakilan warga Pekon Way Pring, menyebutkan, apabila pihak Syahroni menginginkan ganti rugi maka warga bersedia urunan semampunya untuk mengganti lahan yang terpakai untuk jembatan.
"Warga di sini mengaku bersedia urunan semampu kami untuk ganti rugi lahan itu. Dan itu sudah jadi keputusan bersama para warga sebab mereka sangat mengharapkan adanya jembatan," terang Wahyudi.
Jembatan ini sendiri adalah penghubung antara Pekon Way Pring, Kec. Pugung dengan Pekon Banjar Negeri, Kec Gunung Alip. Jembatan melintasi sungai Way Tebu yang jadi batas keduanya.
• Logo Kepresidenan AS Palsu di Balik Pemecatan Staf Turning Point USA
Lantas posisi Pekon Way Pring sendiri memang jauh dari kecamatan induknya yakni Kec. Pugung. Pekon ini lebih dekat dan mudah aksesnya ke Pekon Banjar Negeri, Kec. Gunung Alip di sisi timur pekon, dan Pekon Purwodadi, Kec Gisting di sisi baratnya.
Antar kedua perbatasan itu dipisahkan dengan aliran sungai Way Tebu. Dan selama ini untuk jembatan yang memadai belum ada, baru dibangun tahun ini. Sehingga selama ini warga terpaksa masuk ke sungai jika ingin ke luar pekon.
"Jembatan ini harapan warga kami, untuk memudahkan pendidikan anak-anak kami sebab mereka sekolah di dua kecamatan itu. Dan juga untuk ekonomi, seperti menjual hasil pertanian ke luar," ujar Wahyudi.
Ia mengaku, saat ini ada dua jembatan yang merupakan batas pekon sedang dibangun.
Untuk jembatan di perbatasan Pekon Purwodadi, Gisting dengan Pekon Way Pring tidak ada masalah. Kedua belah pihak pemilik tanah menghibahkan tanahnya. Dan pekerjaan sedang berjalan sampai pembuatan lubang pondasi jembatan.
Sedangkan untuk jembatan di perbatasan Banjar Negeri, Gunung Alip dan Way Pring sudah berjalan sampai pembangunan oprit jembatan pada kedua sisi.
Dan kini terhenti karena Syahroni, sebagai pemilik tanah dari sisi Kec. Gunung Alip menuduh pihak PUPR Tanggamus tidak lakukan ganti rugi tanah dan berkoordinasi dengan pihaknya.
"Kalau keinginan warga Way Pring inginnya masalah ini cepat selesai dan jembatan cepat selesai lalu digunakan masyarakat," ujar Wahyudi. (tri yulianto/tribun lampung)