Tribun Lampung Selatan

Tak Memenuhi Syarat, 9 Kapal di Bawah 5.000 GT Tidak Layani Penyeberangan Selat Sunda

Sedikitnya ada sembilan unit kapal roro yang tidak lagi beroperasi saat aturan bobot kapal minimal 5.000 GT diterapkan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi
Ilustrasi - Kapal sandar di dermaga Pelabuhan Bakauheni. Sedikitnya ada sembilan unit kapal roro yang tidak lagi beroperasi saat aturan bobot kapal minimal 5.000 GT diterapkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI – Sedikitnya ada sembilan unit kapal roro yang tidak lagi beroperasi saat aturan bobot kapal minimal 5.000 GT diterapkan.

Pembatasan bobot kapal yang beroperasi di lintasan Selat Sunda ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal pada Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) cabang Bakauheni Warsa, saat ini di lintasan penyeberangan Selat Sunda ada 69 kapal feri yang beroperasi.

Sebelumnya ada 12 kapal yang bobotnya masih di bawah 5.000 GT.

Namun, tiga kapal dinaikkan bobotnya menjadi di atas 5.000 GT.

Artinya, tersisa sembilan kapal yang belum memenuhi syarat.

“Kita sendiri belum mendapatkan kepastian terkait dengan penerapan aturan Permenhub Nomor 88 Tahun 2014 tersebut. Pada awalnya informasi yang kita dapatkan tanggal 23 Agustus mendatang. Tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi tentang kepastian penerapan aturan terebut dari Gapasdap pusat,” ujar Warsa, Rabu (31/7/2019).

Warsa mengatakan, sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait penerapan aturan itu.

“Sepertinya untuk tanggal 23 Agustus mendatang, belum akan diterapkan aturan Permenhub Nomor 88 Tahun 2014 tersebut. Karena sejauh ini belum ada surat resmi, baik dari Kemenhub maupun dari Gapasdap pusat,” kata dia.

Batasan Bobot Kapal Diharapkan Tak Pengaruhi Pelayanan Penyeberangan

2018, Bobot Kapal di Bakauheni Minimal 5000 GT

Terkait jumlah kapal yang ada di lintasan Selat Sunda, ia mengatakan, tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan penyeberangan.

Menurut Warsa, 60 kapal berbobot 5.000 GT ke atas saat ini sudah cukup untuk melayani penyeberangan.

Dari jumlah tersebut, empat di antaranya melayani Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni dan Merak.

“Ada 60 kapal yang bobotnya 5.000 GT ke atas. Dimana empat di antaranya di Dermaga Eksekutif. Ada 56 kapal melayani dermaga reguler. Ini cukup. Karena setiap hari hanya ada 30-33 kapal yang beroperasi. Masih ada 23 kapal yang standby (menunggu),” terang dia.

Humas PT ASDP cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap mengatakan hal sama.

ASDP sebagai operator pelabuhan penyeberangan siap jika pemerintah akan menerapkan aturan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved