Tribun Pringsewu

Kompak, Ibu dan Anak di Pringsewu Terciduk Sedang Pesta Sabu Bareng

Dalam sebuah penggerebekan oleh petugas Polsek Pringsewu Kota, YM (50) dan anak kandungnya, DP (32), diketahui mengonsumsi narkoba.

Istimewa
Polisi menangkap ibu dan anak di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Minggu (11/8/2019) dini hari. 

Heri Saptono diringkus petugas Satres Narkoba Polres Tanggamus saat tengah pesta sabu, Minggu, 10 Maret 2019 pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bulok Karto, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, Heri tidak sendirian saat pesta sabu.

Ia bersama rekannya, Restu Risdianto (22).

"Informasi masyarakat, kontrakan Heri Saptono sering digunakan transaksi dan pesta narkoba. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Anton mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu, satu kaca pirek bekas pakai, dua korek api gas, ponsel, satu kaleng minyak rambut, satu sedotan, satu bundel plastik klip, dan uang tunai Rp 140 ribu.

Polisi lantas melakukan pengembangan ke pemasok barang haram tersebut dan berhasil mengamankan Sujiantoro (23), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

 Oknum PNS Ditangkap Jualan Narkoba di Warung Kopi di Dalam Areal Kuburan

 Oknum PNS Metro Pengedar Sabu Pernah Jadi Sopir Kasatpol PP

Sujiantoro ditangkap saat sedang mengonsumsi ganja bersama rekannya, Jan Oliver Sitompul (23), juga warga Pekon Panutan.

Anton mengungkapkan, dari tangan Sujiantoro, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu, satu linting ganja, satu kaca pirek bekas pakai, empat buah sedotan, dan dua buah ponsel.

Kemudian, satu buah kaleng rokok, satu buah kotak rokok, satu buah tutup botol, tujuh lembar kertas papir, satu buah gulungan kertas aluminium foil, dan uang tunai Rp 250 ribu.

Dari tangan Jan Oliver Sitompul, diamankan barang bukti kaleng minuman suplemen berisi ganja kering dan dua buah ponsel.

Keempatnya kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Tanggamus.

Iptu Anton mengatakan, keempat pelaku masing-masing dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kepada polisi, Heri Saptono mengaku mengenal sabu sejak setahun lalu.

Heri diketahui bekerja sebagai PNS dari KTP-nya.

Selain itu, Heri mengaku berdinas di Bakesbangpol Provinsi Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved