Demi Dapat Pinjaman Uang Rp 2 Juta, Wanita Ini Rela Beradegan Vulgar lewat Video Call

Demi Dapat Pinjaman Uang Rp 2 Juta, Wanita Ini Rela Beradegan Vulgar lewat Video Call

tribunnews
Demi Dapat Pinjaman Uang Rp 2 Juta, Wanita Ini Rela Beradegan Vulgar lewat Video Call 

Dalam iklan tersesut, Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah Yuliana.

Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.

Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Reaksi OJK

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman.

Prajurit TNI Tewas Kecelakaan Jelang Pernikahan: Semua Sudah Dipersiapkan, Allah Berkehendak Lain

Bongkar Makam di Kuburan Umum, Ini yang Terjadi hingga Banyak Orang Kesurupan

Satpam Digigit Ular Weling Lemas 30 Menit lalu Tewas, Isap Darah Korban adalah Kesalah Besar

Nasib Polwan yang Kirim 2 Kardus Miras ke Mahasiswa Papua, Ternyata Kapolsek Sukajadi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul : Lewat Media Sosial, Korban Terjebak Video Call Vulgar dengan Iming-iming Pinjaman Tanpa Bunga

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved