Tribun Bandar Lampung
Batubara Ilegal Masuk Lampung, Rugikan Negara Rp 46 M. Pengiriman Melalui Jalur Darat ke Perusahaan
KPK memastikan akan menindak penambangan serta pengiriman batubara ilegal dari wilayah Sumatera Selatan memasuki Provinsi Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindak penambangan serta pengiriman batubara ilegal dari wilayah Sumatera Selatan memasuki Provinsi Lampung.
Akibat aktivitas ilegal itu, negara rugi Rp 46 miliar.
Hal ini diungkapkan Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK RI, Uding Juharudin, seusai menggelar rapat koordinasi penertiban angkutan batubara ilegal, bertempat di kantor PT Bukit Asam, Kamis (29/8/2019).
"Penambangan batubara di Sumatera Selatan itu ilegal, tanpa izin. Sehingga terjadi kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya.
"Dan angkutan penambangan tanpa izin (PETI) itu melalui jalur darat menggunakan infrastruktur di Provinsi Lampung. Sehingga Lampung hanya kebagian jalan rusaknya saja," tambah Uding.
Menurutnya, truk-truk pengangkut batubara ilegal itu memasuki wilayah Lampung menggunakan truk fuso bertonase besar, 25 sampai 50 ton. Sementara jalan yang ada hanya kuat 10 ton.
"Jadi saat di Sumatera Selatan mereka menggunakan kendaraan kecil bertonase 10 ton, memasuki Lampung dipindah ke truk fuso bermuatan 25-50 ton. Jadi jalanan di Lampung hancur. Sudah gak dapat PNBP, yang ada jalan rusak. Maka ini harus diselesaikan antara Pemprov Lampung dan Sumsel," katanya.
Uding tak menampik jika dalam proses pengangkutan batubara ilegal ini ada oknum yang bermain.
• Dinas Perhubungan Lampung Tak Bisa Tindak Angkutan Batubara
"Dan diantara batubara ilegal ini ada yang masuk di perusahan-perusahaan di Lampung, katanya 30 persen. Sisanya nyeberang ke Jawa untuk dikonsumsi di sana," tegasnya.
Uding pun mengatakan, akibat itu negara sangat dirugikan.
"Kalau kerugian presentase itu misal satu desa atau tempat, bocornya bisa sampai Rp 46 miliar pertahun itu baru satu tempat. Sedang ini kan banyak tempat dan ini ditelusuri dipetakan alurnya, ke sini-sini sampai jalurnya ke sini (Lampung) semua," jelasnya.
Lagi-lagi kata Uding, Lampung hanya dapat imbas rusaknya jalan.
"Ya artinya di situ (Lampung) gak dapat apa apa. Sementara hanya dapat jalan rusak. Kalau resmi, pengiriman harusnya lewat kapal tongkang dan kereta api dan langsung menuju ke PT Bukit Asam. Kalau jalur resmi pajak masuk," papar Uding.
Ia meneruskan, aktivitas pengiriman batubara ilegal ini dilakukan malam hari. Mulai dari Way Kanan, ke Lampung dan sampai ke Panjang, Bandar Lampung.
Dan mirisnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun.