Tribun Bandar Lampung
Batubara Ilegal Masuk Lampung, Rugikan Negara Rp 46 M. Pengiriman Melalui Jalur Darat ke Perusahaan
KPK memastikan akan menindak penambangan serta pengiriman batubara ilegal dari wilayah Sumatera Selatan memasuki Provinsi Lampung.
"Salah satu yang menjadi problem kita tentang pengangkutan batubara yang merusak jalan nasional. Karena itu, kita akan keluarkan Pergub," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Soebogo mengatakan, untuk meminimalisir angkutan batubara yang berlebihan maka harus mengfungsikan kembali timbangan angkutan barang.
Saat ini pihaknya sedang akan melakukan koordinasi kepada seluruh stakeholder untuk menyelesaikan persoalan-persoalan batubara ilegal yang disoroti KPK.
• Pagi Hingga Sore Truk Batubara Tak Lagi Lewat Jalinteng
Teken Pakta Integritas
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan korupsi di Provinsi Lampung.
Salah satunya, KPK bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Lampung menggelar penandatanganan pakta integritas pengusaha anti korupsi, Jumat (30/8) ini.
Ketua KAD Lapung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan korupsi di kalangan pengusaha Lampung.
"Apalagi kita sudah ada empat OTT karena adanya korupsi antarpengusaha dan pemerintah daerah," ungkap Wahrul, kemarin.
Untuk itu, lanjut Wahrul, KAD memfasilitasi asosiasi pengusaha di Lampung duduk bersama untuk mendeklarasikan melawan korupsi.
"Targetnya bagaimana melakukan pencegahan korupsi, maka dengan menandatangani pakta intigritas sebagai tolok ukurnya," tegasnya.
Lanjutnya, jika pengusaha bersama dengan pemerintah bersih maka ruang gelap untuk melakukan perbuatan melawan hukum tidak ada.
"Jika tidak hadir kita pertanyakan komitmennya, dan ini sangat penting kalau gak mau menyatakan pakta integritasnya maka dia adalah pengusaha hitam," tegasnya.
Adapun kata dia, kegiatan diisi dengan pengarahan dari Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK, Dian Patria. Kemudian dilanjutkan tanda tangan pengusaha yang ada di Kadin serta asosias-asosiasi lainnya.
Terpisah Ketua Kadin Lampung Muhammad Kadafi mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya pencegahan korupsi ini.
Menurut Kadafi, penandatanganan itu akan menyamakan persepsi agar tidak ada praktek korupsi yang dimulai dari diri sendiri. Setiap pengusaha harus menjalankan usahanya dengan benar dan sesuai aturan hukum.
"Apalagi berdasarkan data, praktek korupsi terbesar dilakukan pengusaha dan pemerintah. Kita harus menyadari bahwa korupsi adalah perbuatan tercela dan merugikan diri sendiri, keluarga, maupun bangsa," tegasnya.
Ia meneruskan, diri sendiri harus memiliki niat untuk tidak korupsi dan memberantas korupsi.
Selain itu, harus pula mengingatkan kepada keluarga, teman, saudara, kalau korupsi adalah perbuatan tercela dan sangat melawan hukum.
Bagi pengusaha dan penegak hukum harus bisa transparansi. Lelang tender dan lelang pekerjaan harus dilakukan terbuka. Pengusaha juga harus setuju dengan keterbukaan itu.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa/kiki adipratama/dini jelita)