Tribun Bandar Lampung
Batubara Ilegal Masuk Lampung, Rugikan Negara Rp 46 M. Pengiriman Melalui Jalur Darat ke Perusahaan
KPK memastikan akan menindak penambangan serta pengiriman batubara ilegal dari wilayah Sumatera Selatan memasuki Provinsi Lampung.
Dari Kota Bandar Lampung, batubara ilehal ini Pelabuhan Tersus/TUKS batubara kemudian dikapalkan ke Merak atau ke wilayah Pulau Jawa lainnya melalui Ferry dari Bakauheni-Merak.
Kejadian ini diduga telah berlangsung setiap hari selama bertahun-tahun.
Modus yang dilakukan adalah dengan mengangkut batubara ilegal menggunakan truk engkel berkapasitas 10 ton dari lokasi di Muara Enim menuju Martapura, Sumsel.
Dari Martapura truk tersebut dikawal oknum masuk ke Lampung, kemudian dipindahkan ke kendaran yang lebih besar, yaitu truk Fuso berkapasitas 25 ton.
Dalam pengangkutan tersebut batubara ditutup terpal untuk dibawa ke pabrik di wilayah Lampung atau ke tersus ataupun ke pelabuhan Merak.
• Zainudin Dijerat Gratifikasi Rp 3 Miliar Kasus Batubara saat Zulkifli Hasan Jadi Menteri Kehutanan
Aturan
Merujuk pada aturan terkait, sejak 8 November 2018 Gubernur Sumatera Selatan mencabut Pergub Sumsel No. 23 Tahun 2012 tentang Transportasi Angkutan Batubara.
Semua angkutan batubara yang melalui jalan umum di darat telah dilarang di Sumsel.
Sedangkan, angkutan batubara legal ke Lampung menggunakan jalur kereta api dari Sumsel ke Tersus Batubara PT Bukit Asam di Pelabuhan Panjang, Lampung atau melalui sungai dari Sumsel ke wilayah Tulang Bawang, Lampung.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 0492/1930/III.06/2003 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Provinsi Lampung menyebutkan kendaraan tidak dapat melintas di wilayah Provinsi Lampung sebelum memiliki surat keterangan izin pengangkutan batubara.
Dan pengusaha batubara tidak mengangkut batubara yang melebihi kelas jalan yang diizinkan sesuai muatan sumbu terberat (MTS) 4,5 ton.
Ditambahkan Wakil Ketua KPK RI Laode Muhammad Syarif, persoalan batubara ilegal ini menjadi perhatian KPK, selain ada juga terkait ilegal logging, perikanan dan benih udang.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan untuk membantu Gubernur Lampung meningkatkan PAD Provinsi Lampung.
"Saat ini kami sedang menindaklanjuti beberapa hal, salah satunya yang berurusan dengan batubara. Ini merupakan langkah kami untuk membantu gubernur meningkatkan PAD," tutur Pimpinan KPK ini.
Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan menindaklanjuti persoalan yang telah dibahasnya melalui audiensi dari KPK RI dengan cara mengelurkan Peraturan Gubernur (Pergub).