Tribun Bandar Lampung

Batubara Ilegal Masuk Lampung, Rugikan Negara Rp 46 M. Pengiriman Melalui Jalur Darat ke Perusahaan

KPK memastikan akan menindak penambangan serta pengiriman batubara ilegal dari wilayah Sumatera Selatan memasuki Provinsi Lampung.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Wakos
Ilustrasi - Truk batubara yang melintas di Jalinsum alami kecelakaan lalu lintas. KPK menyebut saat ini ada batubara ilegal masuk Lampung yang rugikan negara Rp 46 M 

"Kendaraan itu permalam bisa melintas 50 unit lebih," kata dia.

Karena itu, setelah pertemuan tersebut, akan ada lanjutan dengan membahas di tingkat gubernur.

Gubernur akan berkoodinasi dengan seluruh bupati untuk membahas solusinya.

"Nanti bisa jadi ada pergub sebagai dasar untuk menertibkan ini dan akan ada koordinasi dengan pihak kepolisan serta pelabuhan," tandasnya.

Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Gunung Sugih-Bandarjaya

Dikirim Malam Hari

Sementara Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK Dian Patria meminta adanya terminal khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Batubara di Wilayah Lampung.

KPK, lanjut Dian, juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung tidak mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk pengangkutan batubara ilegal.

Demikian juga penyedia layanan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni tidak mengizinkan truk pengangkut batubara ilegal dinaikkan ke ferry menuju Merak.

Tak kalah penting kata Dian Patria, pabrik-pabrik di Lampung tidak menjadi bagian dari rantai praktik penambangan batubara ilegal dengan menampung batubara ilegal.

“Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan, baik yang merupakan kewenangan pemda di Sumsel maupun di Lampung,” jelas Dian.

Hal ini dilakukan KPK dengan menjalankan tugasnya sebagai pemicu dan pemberdaya (trigger mechanism) terhadap instansi lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rangkaian pertemuan dan pembahasan dilakukan dengan sejumlah pihak, baik secara bersama-sama maupun terpisah yang dihadiri oleh gubernur Lampung, sekda, Inspektur, dan para Kepala Dinas PU, PTSP, ESDM, Perindustrian, PU dan Perhubungan.

Hadir juga instansi terkait lainnya seperti ESDM Provinsi Sumsel, Ombudsman RI, KSOP, ASDP Bakauheni, pengelola Tersus dan TUKS di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Sebelumnya, KPK memang mendalami informasi dan dugaan adanya penambangan batubara tanpa izin di Sumsel.

Batubara itu diangkut lewat jalur darat menuju Lampung. Tujuannya, ke pabrik-pabrik yang ada di Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved