Tribun Pesawaran
Polisi Amankan 26 Gram Tembakau Gorila Siap Edar, Beli dari Bandung Secara Online
Narkoba jenis tembakau gorila beredar di wilayah Kabupaten Pesawaran. Keberadaan tembakau yang memabukkan ini didapat dari informasi masyarakat.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Kemudian pengirimannya melalu jasa paket barang.
Setelah paket MA datang, petugas lantas mengambil paket tersebut dan mendapati barang bukti tembakau gorila sebanyak 25 gram.
• Tembakau Gorila Dipesan di Instagram, Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkotika
Diketahui, MA rencananya akan menjual tembakau gorila tersebut dalam bentuk lintingan.
Kepada polisi, MA mengatakan, satu gram tembakau gorila bisa menjadi 15 linting.
Sehingga dengan 25 gram tersebut rencananya menjadi sebanyak 375 linting.
Beruntung petugas menangkap MA, sehingga tembakau yang memiliki efek seperti ganja ini dapat digagalkan peredarannya.
Kini MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. Ia pun harus merasakan pengabnya udara di dalam sel tahanan.
Polisi menjerat MA dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
• Dugaan 3 Mahasiswanya Terlibat Narkoba Tembakau Gorilla, UBL Tunggu Informasi Polda Lampung
Amankan 86,56 Gram Sabu
Wakil Kepala Polres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qalbi mengungkapkan, selama Operasi Antik Krakatau Agustus 2019 pihaknya juga berhasil mengungkap 16 perkara tindak pidana kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dia menambahkan, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 18 orang.
Selain sekitar 26 gram tembakau gorila, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 86,56 gram.
Serta 14 unit handphone, uang tunai Rp 470 ribu dan satu mobil kijang innova warna silver B 1847 WUF.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Pesawaran telah menyelamatkan 2.251 jiwa dari paparan Narkotika," ungkap Handak.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)