Hutan Mangrove Jadi Lautan Sampah, Pengelola Pantai Sari Ringgung: Sudah Siapkan MoU dengan Dinas!
Di Pantai Sari Ringgung, terlihat sampah wisata sengaja ditumpuk di kawasan hutan mangrove di bibir pantai.
Sementara bangunan villa yang terletak di Pasir Timbul sedang dalam proses renovasi sehingga belum dapat difungsikan.
Informasi dari penyedia jasa penyeberangan, proses renovasi terus berlanjut.
• Warga Serbu Pantai Sari Ringgung di Hari Kedua Lebaran, Pengunjung Melonjak
Merusak Lingkungan
Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Heri Munzaili mengatakan, penumpukan sampah di area hutan mangrove tidak diperbolehkan. Kegiatan itu merusak ekosistem yang ada.
"Seharusnya menyediakan lahan TPS atau langsung ke TPA. Sari Ringgung harus menyediakan lahan-lahan TPS di luar hutan mangrove atau buang langsung ke TPA," tegasnya.
Sedangkan terkait bangunan yang dibuat di lahan yang diduga hasil reklamasi, serta bangunan di atas pasir timbul, hasil penelusuran Tribun, pengelola belum memiliki izin yang dipersyaratkan, terutama izin tata ruang dan izin lingkungan.
Lahan yang diduga hasil reklamasi itu sendiri sejauh penelusuran Tribun, diduga tidak memiliki izin reklamasi.
Ini sama kasusnya dengan reklamasi di Pantai Marita Sari yang dihentikan aktivitasnya oleh tim gabungan bersama dengan KPK karena tidak memiliki izin.
Karena diduga merupakan perbuatan melawan hukum, seharusnya kegiatan ini juga dihentikan dan pengelola diproses secara hukum jika memang tidak memiliki izin reklamasi.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat wisata, khususnya wisata pantai di Lampung, memantik komentar dari Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Mursi.
Dia mengatakan, jika diistilahkan, kondisi di mana pengelola melakukan perbuatan namun belum memperoleh izin, seperti seorang anak yang lahir di luar pernikahan.
“Belum resmi, tetapi sudah melakukan (hubungan suami istri),” ujar Irfan.
Irfan meminta pemerintah dan aparat hukum tegas menindak dan memproses para pelaku pelanggaran, serta melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas reklamasi.
"Harus diproses secara hukum setiap kegiatan yang melanggar peraturan. Merusak lingkungan dengan menjadikan hutan mangrove sebagai tempat pembuangan sampah jelas melanggar peraturan dan merusak lingkungan," katanya.
Kemudian, lanjut Irfan, jika ada pihak yang sudah melakukan reklamasi padahal belum memiliki izin reklamasi, dan masih terus melakukan aktivitas di atasnya, maka itu merupakan perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum.