Tribun Bandar Lampung

Dampak Defisit Anggaran Rp 1,7 Triliun, 17 Proyek Dinas PUPR Provinsi Lampung Ditender Ulang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan berbagai upaya efisiensi mengatasi defisit anggaran sebesar Rp 1,7 triliun.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Andreas
Ilustrasi - Lukisan 3 Dimensi di Taman Gajah, Enggal jadi favorite warga berswafoto. Pembangunan Taman Gajah tahap selanjutnya menjadi salah satu proyek yang ditender ulang. 

Sebelumnya pada APBD murni 2019, dinas mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 825 miliar.

Jadi ada pengurangan atau efisiensi anggaran sebesar Rp 179 miliar.

Ini Pasangan Nikah Beda Usia Setengah Abad, Ada Artis Ibukota Nikah Beda 20 Tahun

Efisiensi

Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat mengatakan, dengan adanya efisiensi pada APBD Perubahan, maka proses tender ulang paket proyek akan mengurangi nilai paket.

"Karena efisiensi anggaran bisa jadi ada pengurangan nilai. Karena gak mungkin ada penambahan. Pengurangan itu disesuaikan dengan Pagu yang baru," ujarnya.

Jika paket proyek masuk di dalam APBD yang sudah dianggarkan, maka sudah seharusnya dilelang.

Namun nilai paketnya berkurang sebagai dampak efisiensi tadi.

Menurutnya, pengajuan tender ulang yang akan dilakukan oleh Dinas PUPR boleh dilakukan karena telah dianggarkan dalam APBD.

Mendukung

Langkah Pemprov dan juga Dinas PUPR melakukan tender ulang sejumlah proyek dalam rangka efisiensi didukung sejumlah asosiasi kontruksi.

Ketua DPD Asosiasi Pelaksana Konstruksi Indonesia (Aspeknas) Lampung

Aprozi Alam mengatakan, pihaknya mendukung langkah tersebut. Yang terpenting, kata dia, pemerintah memiliki anggaran untuk melaksanakan proyek tersebut.

"Kan percuma kalau ditender kemudian tiba-tiba tidak bisa dilaksanakan karena kemampuan keuangan tidak ada. Sebab, pemerintah bisa membatalkan tender itu meski sudah kontrak," jelasnya.

Badak Lampung vs Persela - CEO Perseru BLFC Marco Tanggapi Pernyataan CEO PSIS Semarang

Ia menjelaskan, ada tiga alasan pembatalan pelaksanaan proyek yang sudah dilelang.

Yakni, kemampuan keuangan tidak memadahi dilaksanakan pengerjaan, keputusan pengadilan yang bersifat tetap, sanggahan pada proses lelang yang mendapatkan kebenaran dari LKPP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved