Tribun Pringsewu
Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Anak Diringkus
Unit Reskrim Mapolsek Gadingrejo membekuk SA (38). Tersangka diringkus karena melakukan persetubuhan terhadap ER (16) anaknya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
"Iya saya akui sekali itu, karena saya kesal dia enggak mau saya nasehati. Bahkan dia pernah bilang, kenapa larang-larang, padahal saya bukan bapak kandungnya," ucap tersangka dihadapan penyidik.
Tersangka menyesali perbuatannya karena telah merusak masa depan korban. "Saya menyesal, saya mohon maaf telah khilaf," tandasnya.
Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
• Diserang Hama Wereng Cokelat, 42 Hektare Sawah di Pringsewu Puso
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka merupakan ayah tiri korban," ujar Anton. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan_20160610_224114.jpg)