Cara Bikin Smart SIM Terbaru 2019, Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biayanya
Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
|
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
istimewa
Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yang akan dirilis pada tanggal 22 September 2019 bersamaan peringatan hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Untuk di Lampung sendiri pembuatan SmartSIM ini akan mulai dicetak pada Oktober mendatang.
Berapa biaya buat SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut, syarat pembuatan SIM baru.
1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.
Rekomendasi untuk Anda