Cara Bikin Smart SIM Terbaru 2019, Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biayanya

Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

|
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
istimewa
Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yang akan dirilis pada tanggal 22 September 2019 bersamaan peringatan hari Lalu Lintas Bhayangkara. 

Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Cara Perpanjang SIM  

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun. Karena itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.  Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjangan SIM.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Berikut, syarat perpanjangan SIM.

1. SIM yang akan diperpanjang.

2. fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Berikut, cara perpanjang SIM.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.

Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian, tata cara bikin SIM baru, syarat pembuatan SIM baru, serta biaya pembuatan SIM baru.

(sumber tribunmataram dan tribunlampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru,

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved