Tribun Lampung Tengah
Curi Ponsel dan Uang Milik Teman, Dua Remaja di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
Berdasarkan keterangan Ibnu kepada anggota Polsek Selagai Lingga, Senin (16/9/2019), ia ingin membuat rekan sepermainannya itu jera.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Lalu saya dan Ibnu temui H dan Aris. Mereka mengaku mengambil handphone dan uang milik saya. Setelah itu mereka kembalikan lagi," terang Rudi.
H dan Aris mengaku khilaf dan mengembalikan barang curiannya kepada korban.
Mereka terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
H mengatakan, ia berencana menjual ponsel milik Ibnu.
Namun, niat itu urung dilakukannya karena takut.
"Kami ragu mau jual (ponsel). Nantinya Ibnu tahu dan melapor ke polisi. Jadi uang dan handphone kami pegang, belum kami gunakan," kata H di Mapolsek Selagai Lingga.
Aris menambahkan, mereka juga sudah mengembalikan dua potong celana milik Ibnu.
Mereka membawa celana tersebut dengan alasan meminjam.
Kapolsek Selagai Lingga Iptu Nawardin mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, jajarannya menangkap kedua pelaku atas laporan korban Muhammad Ibnu.
• Sepekan, Polsek Pulau Panggung Berhasil Tangkap Dua Pencuri Ponsel
"Keduanya kita amankan berkat laporan korban pada 13 September lalu di kediamannya masing-masing. Meski sudah mengembalikan barang bukti, kami mendapati unsur pencurian yang mereka lakukan," kata Iptu Nawardin.
"Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPA Polres Lamteng dan Bapas Lampung terkait pelaku H yang masih di bawah umur," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)