5 Kasus Karhutla di Lampung, Polda Lampung Baru Tetapkan 1 Tersangka

Polda Lampung baru menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Kabid Humas AKBP Zahwani Pandra Arsyad. Polda Lampung baru menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Lampung. 

"Belum ada penetapan tersangka. Tapi memang kebakaran itu di areal (korporasi) dan siapa tersangkanya kita tidak bisa berasumsi. Langkah inilah yang kita cari (untuk menetapkan tersangka), ahli dilibatkan, segala macam dilibatkan," kata Daniel.

Daniel menegaskan, pihaknya belum menetapkan satu pun korporasi dalam perkara karhutla ini.

Pemkab Lamsel Akan Bentuk Satgas Karhutla

"(Kasus) Kebakaran di Lampung paling rendah. (Terkait lima laporan) Memang benar di areal itu ada kebakaran. Cuma yang jadi tersangkanya ini masih dilidik," jelasnya.

"Kalau (wilayah hukum) Lampung Barat baru satu orang tersangka, ditangani Polres Lampung Barat," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved