Tribun Mesuji
Pria di Mesuji Perkosa Anak Tiri 5 Tahun, Ibu Kandung Baru Lapor Setelah Akan Ditembak
Sang ibu ternyata tidak melakukan apa-apa meskipun korban telah dinodai berkali-kali oleh ayah tirinya.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pria di Mesuji Perkosa Anak Tiri 5 Tahun, Ibu Kandung Baru Lapor Setelah Akan Ditembak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIMPANG PEMATANG - Aparat Satreskrim Polres Mesuji mengamankan tersangka pencabulan anak tiri.
Tersangka berinisial Ar (52), asal Kecamatan Way Serdang, Mesuji.
Namun, ia tinggal bersama istri dan anak tirinya di Kecamatan Simpang Pematang.
Ia diduga telah mencabuli anak tirinya, L (23), selama lima tahun.
Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar saat Ar bertengkar dengan J (41), istri sekaligus ibu kandung korban.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Mesuji, Selasa (24/9/2019) malam," terang Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Dennis Arya, Rabu (25/9/2019).
Pelaku ditangkap berdasarkan LP Nomor LP/297/IX/2019/Polda Lampung/Res Mesuji/SPKT.
Dennis membeberkan, peristiwa pemerkosaan itu telah berlangsung sejak 2015.
• Setelah Minta Uang untuk Beli Perlengkapan Sekolah, Gadis Remaja Ini Malah Dicabuli Ayah Tirinya
• Dapat Izin Istri, Suami Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Tante Korban Juga Diperkosa
Namun, selama itu J tidak pernah tahu bahwa anak kandungnya kerap menjadi pelampias nafsu bejat sang suami.
Namun, pada akhirnya perbuatan tak senonoh Ar terbongkar juga.
Itu setelah korban mengaku kepada sang ibu telah diperkosa berkali-kali oleh Ar.
Pengakuan korban terjadi saat Ar dan J cekcok mulut.
Saat itu, mereka menyinggung soal korban.
"Saat cekcok mulut itu, si anak ini mendengar. Setelah tersangka pergi seusai cekcok, korban lalu mendatangi ibunya dan berkata, 'Ibu sudah ngomongin saya. Ibu tau gak, selama ini saya sudah disetubuhi oleh suami Ibu'," kata Dennis menirukan ucapan korban kepada ibunya.
Mendengar pengakuan sang anak, J kaget bukan kepalang.
Dia lalu menyuruh anaknya masuk kamar.
Namun, harapan korban bertepuk sebelah tangan.
Sang ibu ternyata tidak melakukan apa-apa meskipun korban telah dinodai berkali-kali oleh ayah tirinya.
Selang beberapa bulan kemudian, korban diam-diam menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Namun, pengakuan korban diketahui oleh tersangka.
Tersangka pun mengancam akan menembak J jika aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.
"Karena merasa malu, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dengan cara menembak. Tak lama setelah itu, istri bersama anaknya melapor ke Mapolres Mesuji," papar Dennis.
• Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Anak Diringkus
Berkat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Mesuji lalu menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa malam.
"Pelaku sekarang sudah kita tahan dan akan dijerat dengan pasal 285 subpasal 269 KUHP tentang Pemerkosaan," tandas Dennis.
Sembunyi di Kebun Singkong
Pencabulan terhadap anak tiri juga terjadi di Lampung Utara.
Seorang gadis berusia 12 tahun diduga diperkosa oleh ayah tirinya, An (35).
An kini sudah diamankan oleh petugas Polsek Kotabumi Utara.
Kapolsek Kotabumi Utara Inspektur Satu Rukmanizar mengatakan, An ditangkap pada Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Rukmanizar menjelaskan, tidak mudah bagi polisi untuk meringkus pelaku.
Pasalnya, pelaku yang tahu sedang dicari polisi berupaya menghindar.
Setelah mengejar pelaku sejak Sabtu (31/8/2019), akhirnya polisi berhasil menangkapnya saat bersembunyi di sebuah kebun singkong yang tak jauh dari rumahnya.
“Kami langsung amankan An ketika keluar dari persembunyiannya di kebun singkong,” ujarnya.
Rukmanizar membeberkan, An melakukan tindakan bejat itu di rumahnya.
Korban yang baru saja pulang dari sekolah, Sabtu (31/8/2019), langsung disuruh pelaku masuk kamar.
Saat itulah, pelaku memerkosa anak tirinya.
• Dikurung di Rumah 5 Hari, Gadis 17 Tahun di Lampung Utara Digagahi Kekasih 12 Kali
• Bocah SD Dicabuli Ayah Tiri Berulangkali, yang Terakhir Terungkap Saat Sang Ibu Terbangun dari Tidur
“Korban mendapatkan tindakan asusila sekali oleh tersangka,” ujar Rukmanizar.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian itu kepada pamannya.
Akhirnya sang paman melapor ke Polsek Kotabumi Utara.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berusaha menangkap pelaku.
Namun, An tidak ada di tempat.
Petugas pun melakukan pengintaian.
“Kami masih menunggu tersangka keluar. Keesokan harinya, An muncul dari persembunyiannya. Anggota langsung menangkap,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kotabumi Utara.
Kasus ini diserahkan ke Polres Lampung Utara.
• Di Bawah Ancaman Mengerikan, Remaja Putri Ini Tak Berdaya Dicabuli Ayah Tiri Berulang-ulang
Disekap dan Digagahi Berkali-kali
Kasus pencabulan di Lampung Utara sudah sering terjadi.
Salah satunya dialami seorang gadis yang dikurung oleh kekasihnya di dalam rumah selama lima hari lalu digagahi berkali-kali.
Peristiwa itu dialami AD (17), warga Kotabumi, Lampung Utara.
Tidak terima atas perlakuan tidak senonoh itu, AD pun melaporkan kekasihnya, IJ (18), ke Mapolres Lampung Utara.
Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.
Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku.
"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).
Hendrik membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.
• Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Pringsewu Digagahi 8 Kali dalam Semalam
Bermula saat AD dijemput untuk diajak ke rumah pelaku IJ, Kamis (11/7/2019).
Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasratnya.
Berdasarkan pengakuan AD, pelaku menyetubuhinya dua kali.
Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).
Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).
Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.
• Ancam Dibunuh dan Dibakar Ijazah Sekolahnya, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali
"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku. Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Hendrik.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)