Ketahuan Dipeluk-peluk Pria, Gadis di Lampung Utara Akhirnya Mengaku Sudah 3 Kali Dicabuli Pacar
Ketahuan Dipeluk-peluk Pria, Gadis di Lampung Utara Akhirnya Mengaku Sudah 3 Kali Dicabuli Pacar
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
Ketahuan Dipeluk-peluk Pria, Gadis di Lampung Utara Akhirnya Mengaku Sudah 3 Kali Dicabuli Pacar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang gadis di bawah umur asal Lampung Utara dicabuli pemuda yang selama ini menjalin hubungan pacaran.
Pelaku AP (19) mencabuli korban PT (17) sebanyak tiga kali di rumah temannya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan wilayah hukum Polres Lampung Utara mengamankan tersangka yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 21.00 Wib
Dasar Bukti laporan Polisi nomor : LP/B-600 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 26 September 2019 tentang Pencabulan anak di bawah umur.
Dengan tersangka AP (19) warga Lampung Utara diduga menyetubuhi korban PT (17) Warga Lampung Utara di rumah kawannya, sebanyak 3 kali.
Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari Mi, yang tak lain adalah ibunya.
Sukimanto mengungkapkan, sang ibu mengetahui peristiwa anaknya bersetubuh dengan pelaku dari penuturan Agus.
Agus mengaku pernah melihat korban berpelukan dengan AP di Desa Kembang Gading, Abung Selatan, Lampung Utara.
“Sebagai seorang ibu, nalurinya langsung bertanya apa saja yang sudah diperbuat anaknya,” katanya, Jumat 27 September 2019.
• Polda Lampung Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Anak Didik
Setelah didesak, korban mengaku sudah berbuat layaknya suami istri melakukan hubungan badan, sebanyak tiga kali.
Terakhir, hubungan badan dilakukan pada bulan Juli 2019.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek rekannya, AW.
Betapa terkejutnya orangtuanya mendapatkan pengakuan tersebut.
Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa pncabulan tersebut ke Polsek Abung Selatan.
• Polda Lampung Tetapkan Guru SD Jadi Tersangka Pencabulan Siswi 16 Tahun
Mendapat laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Lampung Utara.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.
“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” katanya.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan guna di sidik oleh anggota.
Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.
Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.
“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)