Perawat Jumraini Obati Warga Tertusuk Paku Berujung Penjara, Wabup Lampung Utara Sampai Menangis
Perawat Jumraini Obati Warga Tertusuk Paku Berujung Penjara, Wakil Bupati Sampai Menangis.
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Saat melakukan aksi, perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Pengadilan Negeri Kotabumi.
Dedi Afrizal meminta Pengadilan Negeri Kotabumi dapat menangguhkan penahanan Jumraini.
Hal itu disampaikan Dedi saat bertemu Ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, serta Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.
Bahkan, Dedi bersedia dirinya menjadi jaminan penangguhan penahanan Jumraini.
“Saya yang menangguhkan. Dia kooperatif,” ujarnya.
Kemudian, menurutnya, Jumraini bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan.
Sebab, Jumraini tidak melakukan tindakan semisal memberi obat yang berlebihan dosisnya.
Mengenai penangguhan penahanan, Vivi Purnamawati mengatakan, pihak pemohon dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat persidangan kasus Jumraini.
“Silakan sampaikan ke persidangan. Nanti akan dicatat sebagai bukti persidangan,” ujar Vivi Purnamawati.
Terkait permintaan agar Jumraini dibebaskan dari jerat hukum, Vivi mengungkapkan, hal itu akan dilihat dari bukti-bukti di persidangan.
Kronologi Kasus Jumraini
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Dedi Afrizal mengungkapkan, kisah Jumraini hingga dipenjara bermula saat ada seorang warga yang meminta bantuannya untuk diobati.
“Kondisi warga itu saat datang ke rumah Jumraini karena terinfeksi, akibat tertusuk paku," kata Dedi Afrizal, Kamis, 3 Oktober 2019.
"Sebelumnya, warga itu sempat dirawat di puskesmas (setempat)," imbuh Dedi Afrizal.
"Ketika di rumah Jumraini, warga itu hanya diberi obat penurun panas serta (Jumraini) membersihkan lukanya, dan kemudian dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit," jelas Dedi.
"Tetapi, oleh pihak keluarga, (pasien) tidak langsung dibawa ke rumah sakit."
"Beberapa hari kemudian, baru lah warga yang sakit tadi dibawa ke rumah sakit."