Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi
Polres Pesawaran membongkar makam Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Unila yang tewas saat mengikuti diksar, Sabtu (26/10/2019).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Didik
Polres Pesawaran membongkar makam Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Unila yang tewas saat mengikuti diksar, Sabtu (26/10/2019). Makam Aga dibongkar untuk keperluan autopsi.
"Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada yang karena kelalaiannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon.
• Update Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahusa Unila, Ada Bukti Terbaru?
Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengeroyokan, kata Popon, adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.
Sementara untuk tersangka lain dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Berita Terkait