Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi

Polres Pesawaran membongkar makam Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Unila yang tewas saat mengikuti diksar, Sabtu (26/10/2019).

Tribunlampung.co.id/Didik
Polres Pesawaran membongkar makam Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Unila yang tewas saat mengikuti diksar, Sabtu (26/10/2019). Makam Aga dibongkar untuk keperluan autopsi. 

"Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada yang karena kelalaiannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon.

Update Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahusa Unila, Ada Bukti Terbaru?

Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengeroyokan, kata Popon, adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.

Sementara untuk tersangka lain dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved